Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Videonya Viral dan Jabatan Dicopot, Pria Berbaju 'Polisi' Beri Pengakuan Latar Belakang Tindakannya

Alasan pria berbaju 'Polisi' yang belakangan viral dalam aksinya lakukan kekerasan di minimarket, inilah pengakuan latar belakang alasannya.

BangkaPos.com/Ira Kurniati
Sidang pelaku pencurian di minimarket yang dianiaya oleh oknum kepolisian berlangsung di ruang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Video yang menunjukkan kekerasan terhadap perempuan di minimarket menjadi topik hangat pembicaraan.

Video tersebut sukses menghebohkan publik karena tindakan seorang pria yang saat itu mengenakan baju bertuliskan "Polisi".

Dalam video itu ia tampak menendang dan memukul seorang wanita dan anak.

Tak terlihat jelas memang wajah pria tersebut.

Identitas pria tersebut akhirnya terungkap juga dan memang bukan pria biasa yang berstatus warga sipil.

Ia adalah perwira menengah berpangkat AKBP berinisial Y yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Nasib kedua pihak yang menjadi viral

Akibat dari video itu, baik si pemukul maupun yang dipukul bernasib nahas.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot jabatan AKBP Y dari Kasubdit Pam Obvit di Polda Bangka Belitung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohamad Iqbal mengatakan, kejadian itu membuat Kapolri gusar.

"Terkait dengan video pemukulan itu, Kapolri marah besar," ujar Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).

"Kapolri marah dan akan copot AKBP Y hari ini juga."

Video viral polisi
Video viral polisi (Instagram)

Sedangkan, dilansir TribunJatim.com dari BangkaPos.com, si wanita menjalani sidang.

Perempuan yang diduga dianiaya oleh oknum kepolisian Polda Babel, bahkan sudah menjalani sidang akibat perbuatan pencurian.

Aksi itu menyebabkan lebam diwajahnya gara-gara pukulan AKBP Yusuf, Jumat (13/7/2018).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved