Bocah warga Malang ini Masuk Komplotan Maling Mobil, Hasilnya untuk Karaokean
Polsek Sukun, Malang menangkap Slamet S (23) dan ABD (17), Selasa (31/7/2018). Keduanya warga Wagir, Kabupaten Malang
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan Slamet dan ABD, Jumat (3/8/2018).
Slamet sering berperan sebagai pemantau situasi ketika anggota lainnya sedang beraksi. Ia juga menjadi penjual hasil barang-barang curian.
• Denada Pulang dan Jual Apartemen, Biaya Pengobatan Shakira Aurum Tak Sedikit, Segini Nominalnya
Saat ini polisi tengah memburu tiga orang lainnya yang tengah buron yaitu F, B dan A. Kelima orang ini adalah komplotan pencuri yang kerap beraksi di kawasan Kota Malang dan mengincar apapun yang berpeluang dicuri.
"Kami himbau agar para komplotan yang saat ini kabur untuk menyerahkan diri. Kami akan melakukan tindakan tegas jika tidak kooperatif karena mereka sudah meresahkan masyarakat," tegas Anang.
Akibat perbuatannya itu, Slamet dijerat pasal 363 KUHP. (Benni Indo)
Berita Terkait