Aksi KPK di Kota Malang
Diperiksa KPK di Jakarta, Ini Beberapa Agenda DPRD Kota Malang Terancam Gagal Terlaksana
Sejumlah agenda dari DPRD Kota Malang terancam batal. Hal itu tak lepas dari dipanggilnya 22 anggota DPRD Kota Malang
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Yoni Iskandar
Laporan wartawan TribunJatim Alfi Syahri Ramadana
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah agenda dari DPRD Kota Malang terancam batal. Hal itu tak lepas dari dipanggilnya 22 anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Saat ini hanya tersisa 5 anggota DPRD saja yang tidak turut dalam pemanggilan di Jakarta.
Pada hari ini, Senin (3/9/2018) seharusnya ada agenda rapat paripurna LKPJ Wali Kota Malang tahun 2013-2018.
Namun agenda tersebut batal terlaksana lantaran jumlah anggota DPRD Kota Malang yang ada tak memenuhi kuorum.
• 22 Anggota Dewan diperiksa di Jakarta, Kantor DPRD Kota Malang Sepi
Selain agenda rapat tersebut, sejumlah agenda lain dalam beberapa waktu kedepan juga terancam batal terlaksana.
Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD-P 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019. Hal itulah yang kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPRD Kota Malang.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil kpnsultasi dengan Kemendagri," ucap Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman kepada Tribunjatim.com, Senin (3/9/2018).
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang. Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelatikan Wali Kota terpilih, Sutiaji. Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.
Untuk itu, hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Sehingga semua permasalahan tersebut bisa segera mendapat jalan keluar. Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian Diskresi dari Kemendagri.
• KH Maruf Amin : Jadi Wapres Tetap Memakai Sarung
Sebelumnya Kemendagri sudah memberikan Diskresi untuk Kota Malang. Diskresi tersebut dikeluarkan setelah 18 anggota DPRD Kota Malang ditahan di Jakarta.
Dari Diskresi tahap pertama tersebut terdapat tiga keputusan penting yang sudah dihasilkan.
Keputusan pertama adalah jumlah anggota DPRD yang ada dianggap kuorum. Kemudian diputuskanya tiga Plt pimpinan sementara yaitu Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurrochman dan penunjukkan Abdurrochman sebagai ketua DPRD definitif.
Ketika diskresi diberlakukan, maka hal itu bisa mempermudah jalanya roda pemerintahan. Abdurrochma mencontohkan dalam hal Tatib Dewan beranggotakan 45 orang. Untuk pengambilan keputusan diperlukan 2/3 anggota atau sekitar 30 orang.
Namun pada saat itu, jumlah anggota DPRD hanya bersisa 27 orang setelah adanya penahanan di Jakarta. Tetapi keputusan tetap bisa diambil setelah ada pemberian diskresi.
"Saat ini memang butuh diskresi. Sebab, kalau tidak ada tentu kami kesulitan menjalankan semua aktifitas pemerintahan. Kalau sudah ada payung hukum diskresi tentu sangat membantu," pungkasnya.
