Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kata Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Suntik Vaksin Rubella, 'Mati atau Makan Babi, Pilih Mana?'

Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum suntik vaksin rubella yang belum mendapat sertifikasi halal MUI.

Penulis: Alga | Editor: Januar
YouTube/TUAS Tanya Ust Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad jawab pertanyaan soal vaksin rubella. 

"Ustaz Somad? Saya tanya emak saya, saya ini orang kampung. 'Mak, aku ini waktu kecil ada disuntik, suntik cacar, suntik ini? Ndak, kau dari kecil tak pernah disuntik. Asal dokter datang Puskesmas (...) kau ke hutan. Sampai sekarang saya hidup, tak ada suntik," Ustaz Abdul Somad lalu bercerita.

Ustaz Abdul Somad bahkan menceritakan saat dirinya pergi menunaikan ibadah umrah yang mengharuskan untuk suntik.

"Tapi aku terus terang tak bisa suntik. 'Kalau tak dapat visa, Pak Ustaz?' Saya tak berangkat. Sampai hari-H saya tak suntik, entah bagaimana ceritanya, mereka dapat visa, berangkat. Katanya kalau tak suntik, sakit, mati," cerita Abdul Somad.

Ryan Hidayat, Aktor Tampan yang Disebut Kekasih Terakhir Nike Ardilla dan Sama-sama Meninggal Muda

Namun, ia menjelaskan kalau ceritanya tersebut tidak bisa menjadi hukum.

"Tapi ini tak bisa menjadi hukum."

"Jadi kalau takut, khawatir, ada dokter ibu, dokter bapak, tanya baik-baik, 'anakku ini kalau tak suntik rubella gimana, bu dokter?' 'Oh jangan, nanti dia akan begini, begini, begini', suntik lah."

"Hukumnya? Bukan karena label halal dari MUI, karena darurat takut mati."

Para Mantan Puteri Indonesia yang Terlupakan, Dulu Dipuja, Sekarang Nasib Mereka Berubah

Berikut video selengkapnya:

Taufik Hidayat Komentari Kinerja Jokowi dalam Asian Games 2018, Imam Nahrawi Langsung Beri Balasan

Pernyataan Ustaz Abdul Somad inipun senada dengan Fatwa MUI No 33 Tahun 2018.

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin (MR) untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

MUI Akui Vaksin MR Mengandung Babi, Tapi Penggunaannya Masih Diperbolehkan

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018) malam.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Tiga Alasan MUI Membolehkan Penggunaan Vaksin MR, Satu di Antaranya Kondisi Keterpaksaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved