Kata Ustaz Abdul Somad Soal Hukum Suntik Vaksin Rubella, 'Mati atau Makan Babi, Pilih Mana?'
Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum suntik vaksin rubella yang belum mendapat sertifikasi halal MUI.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR, TribunJatim.com masih mengutip Kompas.com.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
• Sering Diabaikan, Ini Lho Pentingnya Tujuh Kali Imunisasi Difteri Bagi Si Kecil, Bunda Wajib Tahu!
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
• Alami Demam Setelah Imunisasi Difteri? Gak Perlu Panik, Begini Penjelasannya!
Selain itu, MUI juga menyarankan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.
• Polemik Vaksin Measless Rubella, Kadinkes Jatim: Negara Muslim Sudah Ada yang Menggunakan