Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Murni Mengaku Culik Bayi Tetangga di Surabaya dan Membawanya ke Bekasi untuk Rujuk dengan Suami

Murni Rahayu mengaku membawa kabur bayi tetangganya hingga ke Bekasi untuk rujuk dengan suaminya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Murni Rahayu (24), terdakwa penculikan bayi disidangkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Murni Rahayu mengaku membawa kabur bayi tetangganya hingga ke Bekasi untuk rujuk dengan suaminya.

Murni Rahayu menjalani sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi terkait kasus dugaan penculikan bayi, Rabu (26/9/2018).

Dalam sidang tersebut, ibu MFA, bayi yang diculik Murni, hadir sebagai saksi.

Sebelum sidang, Murni memeluk dan mencium tangan Nuraini.

Terlanjur Percaya, Ibu Bayi Tak Sangka Anaknya Diculik Tetangga di Surabaya hingga Dibawa ke Bekasi

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Mengaku Kecewa dengan Rekan Sepadepokannya

Ia berkali-kali meminta maaf pada Nuraini sambil menangis.

"Saya nggak ada niat membawa lari adek (MFA), saya minta maaf bu," kata Murni sembari menangis terisak-isak, Rabu (26/9/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan.

Nuraini mengatakan, sehari-hari, Murni cukup dekat dengan MFA.

Karena itu, Nuraini tak menyangka Murni tega menculik anaknya yang saat itu masih berusia 9 bulan.

Sidang Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Surabaya, Murni Nangis Histeris Sambil Cium Tangan Ibu Korban

Ibu MFA itu bercerita jika ia dan Murni merupakan tetangga di Jalan Nyamplungan Surabaya.

Dalam persidangan, diketahui ada fakta baru terkait terdakwa.

Ternyata, Murni bekerja sebagai paranormal.

Saat diinterogasi polisi, Murni mengakui perbuatannya.

Ia mengaku menculik MFA lantaran ingin rujuk dengan suaminya.

Menurut keterangan Murni, ia sempat berpisah dengan suaminya.

Diduga Culik Muridnya dan Ajak ke Hutan Berhari-hari, Guru Ekskul di Malang Ditembak Polisi

Terkendala Bahasa, Sidang Kurir Sabu Asal Vietnam di Pengadilan Negeri Surabaya Ditunda

"Dulu, dia (terdakwa) punya anak, umur empat bulan, tapi sudah meninggal, itu nggak diberitahukan ke suaminya," beber Nuraini dalam persidangan.

Nuraini menyebutkan, ketika ditelepon pun, suami terdakwa selalu mengatakan bahwa putranya sedang baik-baik saja, sedang tidur.

"Nah, anak saya ini ternyata diakui sebagai anaknya (terdakwa) saat nyusul suaminya ke Bekasi, ternyata untuk baikan lagi dengan suaminya," tutupnya lalu menangis.

Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!

Sebelumnya, seorang bayi berinisial MFA yang saat itu masih berusia sembilan bulan diculik saat berada di kawasan Ampel Surabaya.

Lalu, pada 27 Juni 2018, MFA berhasil ditemukan di Bekasi.

Kasus Guru Culik Muridnya di Malang, Polisi Tunggu Hasil Visum Luka Lecet pada Korban

Penuhi Janjinya pada Sunmi, Lee Dae Hwi WANNA ONE Cover Dance Lagu Siren, Tonton Videonya!

Penculikan itu dilakukan oleh Murni Rahayu (34) seorang diri.

Awalnya Nuraini menitipkan MFA kepada Murni saat tengah membeli pakaian yang hendak dijual kembali, ke Probolinggo.

Ketika itu, keduanya tengah berada di sebuah hotel yang berada di wilayah Ampel, Surabaya.

Namun, Murni justru membawa kabur MFA hingga ke Bekasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved