Sidang Lanjutan Kasus Saham Pasar Turi, Henry J Gunawan Sempat Adu Mulut dengan Saksi
Henry J Gunawan kembali jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penggelapan pembelian saham pembangunan Pasar Turi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Bahkan kesepakatan damai ini sudah empat kali.
Akan tetapi, Soei tidak tahu menahu adanya rencana damai itu.
“Saya tidak pernah tahu adanya perdamaian itu,” jawabnya.
• Sidang Kasus Pasar Turi, Kuasa Hukum Henry J Gunawan Sebut Keterangan Saksi Berbelit-belit
Diketahui, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi mengaku sebagai korban dari terdakwa, yakni Henry J Gunawan dalam hal pembangunan Pasar Turi pasca terbakar.
Saat itu, Henry meminta sokongan dana dari ketiga korban, melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang merupakan milik ketiganya pengusaha itu.
Namun, saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya.
Tak hanya itu, Henry juga mengklaim sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Bahkan, Henry pun menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban, yakni senilai Rp 68 miliar.
Lalu, saat di depan notaris, Atika Ashiblie, pada 6 juli 2010, Henry yang kala itu mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP menegaskan, ia akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS.
• Kata Kiper Persebaya Soal Insiden Aremania Masuk Lapangan Kanjuruhan: Saya Dilempar Uang, Bau Miras
Kemudian, pada tanggal 13 September 2013, dalam sebuah notulen kesepakatan, Henry juga berjanji akan merampungkan semua kewajibannya ke PT. GNS senilai Rp 240,875 miliar.
Henry juga menjanjikan akan memberikan 57 unit gudang, di mana per unitnya seharga Rp 2,1 miliar dengan total Rp 119,970 miliar dan Rp 787,5 juta berupa bilyet giro, serta uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.
Namun, pada kenyataannya, Henry pada saat itu bukanlah pemegang saham.
Terlebih, saham yang dijanjikan itu tak pernah ada.
Selain itu, PT GNS tak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP.
Sampai saat ini, gudang yang dijanjikan tak pernah dibangun dan lokasinya juga tidak jelas.