5 Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Jatim, Bermodus Jasa Konsultan Kehamilan di Instagram
Padahal awalnya menawarkan jasa konsultasi untuk bayi. Tapi bayinya malah dijual. Simak 5 fakta terbarunya di sini
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Cyber Patrol Polrestabes Surabaya menelusuri sebuah akun Instagram yang tampak seperti akun yayasan sosial peduli anak.
Akun ini diduga menjadi wadah kelompok adminnya melakukan praktik penjualan bayi.
Dari penelusuran polisi, akun tersebut mengajak para calon ibu terutama yang hamil diluar nikah untuk tidak menggugurkan kandungannya.
"Dia (akun) meminta agar calon ibu tidak menggugurkan dulu. Jangan digugurkan dulu nanti ada pembeli," kata Kasat Reskeim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kamis (4/10/2018).
• Alat Berat Sudah Naik, Tapi Belum ada Perbaikan Tanggul Ambles
Sudamiran menyebun, admin akun akan menawarkan diri untuk mengadopsi bayi milik korban.
Namun mereka diduga juga menjual bayi tersebut setelah dirawat dan berusia sekitar satu tahun.
Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
• Teno Bersama Sekda Akan Kunjungi Wali Kota Pasuruan Non Aktif di KPK
1. Polisi tangkap 4 orang pelaku
Setelah menelusuri akun Instagram berkedok konsultan peduli anak, Polrestabes Surabaya membekuk empat orang pelaku.
Alton Phrinanda (29) warga Sawunggaling, Sidoarjo sebagai pemilik akun; Ketut Sukawati (66) warga Badung Bali sebagai bidan; Larisa (22) warga Bulak Rukem, Subaraya, ibu bayi dan Nyoman Sirait (36) warga Badung Bali pembeli bayi.
Dari penelusuran tim cyber terhadap akun Instagram bernama "Konsultasi Hati" ini, polisi menemukan bukti penjualan anak yang dilakukan empat orang tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku menawarkan jasa konsultasi kehamilan dan menawarkan adopter bayi.
• Modus Pria di Surabaya Gaet Pasutri untuk Diajak Tukar Pasangan, Tawarkan di Twitter dan Minta Foto
Dari Instagram tersebut disebutkan konsultasi untuk ibu pemilik anak yang tidak dikehendaki atau hamil di luar nikah agar tidak menggugurkan kandungannya.
Kemudian dia menawarkan adopter untuk membiayai kehidupan bayi selanjutnya.
Namun pada praktiknya, ada sejumlah transaksi uang penjualan bayi yang dilakukan ilegal.
"Dari Instagram itu ternyata ada salah satu peminat seorang ibu yang akan menjual anaknya, akhirnya transasksi terjadi melalui WhatsApp kemudian dibeli di daerah Bali," kata AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).
• Tak Mau Lagi Dikaitkan dengan Becek dan Ojek, Cinta Laura Ungkap Kisah Pahit di Balik Slogan Itu
Setelah mendapatkan bukti tersebut, polisi menyelidiki pemilik akun dan rentetan pelaku dibalik perdagangan bayi tersebut.
Hingga kemudian empat orang pelaku disinyalir melakukan tindak pidana penjualan bayi melalui perantara bidan untuk persalinan.
Diakui pelaku, konsultasi itu dilakukan selama satu tahun.
Ada empat bayi yang berusaha diperdagangkan, namun dua di antaranya gagal lantaran diambil keluarganya.
"Ada dua kali transaksi perdagangan bayi," kata Sudamiran.
2. Jual bayi hingga Rp 22 juta
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria bernama Alton Phirnanda (29) warga Kelurahan Sawunggaling, Sidoarjo.
Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.
Ia melakukan praktik perdagangan bayi tersebut bersama seorang bidan untuk membantu proses kelahiran bayi.
Melalui praktiknya, ia menjual seorang bayi seharga Rp 22 juta.
• Bisa Disewa Per Jam, Kamar Kos di Kota Kediri ini Dipakai Pelajar dan Mahasiswa untuk Berduaan
Dari harga tersebut, Alton mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta, sementara bidan mendapat Rp 5 juta.
"Uang tersebut dari adopter bayi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).
Tersangka menjual bayi kepada para adopter melalui akun Instagram 'Konsultasi Hati Private'.
Akun itu berkedok membantu kemelut ibu hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.
Dari konsultasi tersebut, tersangka kemudian menawarkan seorang bidan untuk membantu proses melahirkan.
Ia juga menawarkan jasa seorang adopter jika tidak ingin merawat sendiri bayinya.
• Kopdar Komunitas Taktik Jateng - Yogyakarta : Menggugah Komitmen Terus Menulis dan Pilih Ketua Baru
3. Pernah kembalikan bayi yang telah dijual
Dari penyelidikan polisi, kegiatan perdagangan bayi tersebut telah berlangsung satu tahun.
Tersangka telah menjual bayi dari hasil konsultasi tersebut sebanyak empat kali.
Namun dua bayi sebelumnya dikembalikan lantaran keluarga menebus bayi tersebut.
"Menurut keterangan yang akun ini dua kali. Tapi ini masih kita telusuri masih kita kembangkan kasus ini. Sementara yang kita lakukan penetapan tersangka," tambah AKBP Sudamiran.
• Kejar Pelaku Penyerangan Desa Suruhan Lor, Polres Tulungagung Periksa Lebih dari 20 Saksi
Penawaran jasa Alton menyalahi aturan karena akun Instagram dan konsultasi tersebut tidak berada dalam badan hukum.
Sementara itu, ditambahkan Sudamiran, proses adopsi bayi tidak secepat dan semudah yang dilakukan dengan memberikan surat penyerahan bayi.
"Kalau ada prosedur hukum yaitu melalui pengadilan itu tidak masalah, artinya legal. Tapi tidak berada di bawah badan hukum yang jelas dan ada pembayaran atau transfer dari pembeli bayi itu pidana," kata AKBP Sudamiran.
Selain Alton, polisi juga menangkap empat pelaku lain yang terlibat, yaitu pemilik akun, pemilik bayi, bidan pensiunan dan pembeli bayi.
"Kami kenakan Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasa 76F ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh AKBP Sudamiran.
4. Bayi yang dijual hasil dari luar nikah
Pelaku perdagangan bayi Alton Phinandita (29), mengakui jika dirinya membuat sebuah akun Instagram konsultasi hati.
Akun Instagram tersebut digunakannya untuk membantu ibu hamil mencari adopter bayi.
Namun pria asal Kelurahan Sawunggaling, Sidoarjo itu, justru menjual bayi-bayi dari follower Instagramnya setelah konsultasi kehamilan.
5. Modus yang digunakan oleh pelaku
Saat melakukan aksinya, pelaku menyasar kepada calon ibu yang tidak menghendaki bayi maupun tidak memiliki biaya persalinan dan perawatan.
Setelah berhasil merebut perhatian korbannya, pelaku meneruskan aksinya melalui percakapan di WhatsApp.
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menarik perhatian 600 pengguna yang mengikuti akun Instagramnya.
"Pemilik akun Instagram membuat tulisan beberapa point. Seperti merawat anak lahir di luar nikah, kehamilan yang tidak dikendaki ibu maupun kelahirannya dan anak terlantar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).
Modus itu digunakan pelaku dengan berdalih agar bayi-bayi tersebut tidak digugurkan dan terlantar.
"Dia juga browsing siapa yang mau mengadopsi anak," kata Sudamiran.
Dari beberapa pengikut, akun tersebut telah berhasil menarik perhatian pengguna Instagram bernama Larisa.
Larissa menawarkan bayinya yang berumur 11 bulan lantaran tidak bisa merawat.
Kemudian pelaku mengajak Larissa untuk bertemu di Bungurasih, Surabaya, untuk menyerahkan bayinya.
Setelah mendapatkan bayi, pelaku membawanya ke Bali untuk diserahkan ke pembelinya bernama Nyoman Sirait, dan seorang bidan Ketut Sukawati.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi polisi, Alton menjadi dalang dari pemilik akun tersebut.
"Kita melakukan penangkapan empat orang. Satu pemilik akun, penjual bayi kemudian perantara dilakukan oleh bidan (pensiunan)," kata AKBP Sudamiran.
Pelaku mengaku mengetahui aksinya itu melanggar hukum, sebab layanan konsultasi dan sistem adopsi bayi itu tidak berbadan hukum.
Niatnya membuat layanan konsultasi itu didapatkannya setelah lulus dari jurusan Kesejahteraan Keluarga di sebuah kampus di Surabaya.
"Dia tau (tindak pidana) tapi dia mikirnya tujuan untuk membantu ibu bayi supaya tidak stres dan menggugurkan bayinya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, selasa (9/10/2018).
Lewat akun tersebut, pelaku menawarkan bantuan perantara adopsi anak.
Namun, jasanya tidak gratis sebab dirinya mematok sejumlah uang kepada pembeli bayi sebesar Rp 22 juta.
"Saya fikir lebih baik saya buka konsultasi. Pernah kerja di bidang sosial. Tujuannya buat ibu (bayi) tidak menggugurkan anaknya," kata Alton sembari menutupi wajahnya.
Pelaku mengatakan jika aktivitas itu dilakukannya selama satu tahun.
Selama dibuka, ia telah menjual dua bayi kepada pembeli dan dua bayi lagi nyaris diperdagangkan.
Dari hasil penjualan bayi, pelaku mengaku mendapat uang komisi.
"Dapat transport Rp 2,5 juta. Iya dari uang itu. Dipakai untuk sehari-hari," kata dia.