Otak Komplotan Curanmor Minta Maaf dan Cium Tangan Korban saat Press Release di Polda Jatim
Satu pelaku atau otak komplotan pencuri, yakni Muhammad Imron langsung meminta maaf kepada korban.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Terlebih, Imron cs terancam akan dijerat pasal berlipat, yakni pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP terkait penadahan barang curian.
• Begini Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor di 16 TKP Malang dan Pasuruan oleh Polda Jatim
• Jadi Runner-up MotoGP Thailand 2018, Andrea Dozioso Kecewa Ditikung Marc Marquez saat Lap Terakhir
"Pelaku (Imron) ini tak hanya mencuri, tapi juga sebagai penadah barang curian," beber Juda kepada awak media.
Juda menambahkan, untuk rekan Imron, yaitu Solikin, merupakan spesialis pencuri sepeda motor.
Tak hanya satu atau dua TKP, data yang diperoleh TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, Solikin telah beraksi di 11 lokasi.
"Ada empat lagi anggota komplotan yang masih kami buru, untuk semua hasil pencurian ditampung para pelaku di rumah Imron, lalu dijual di wilayah Madura," tutup polisi dengan dua melati di pundaknya itu.