Aksi KPK di Jatim
Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kabupaten Malang Diberi 8 Lembar Kertas Berisi Pertanyaan
Satu dari delapan saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna.
Selain Rendra Kresna, kasus tersebut juga menyerat dua nama lain dari pihak swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Tala sebagai tersangka.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi di Aula Bhayangkari Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018).
Satu dari delapan saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.
Willem Petrus Salamena tiba di Aula Bhayangkari Polres Malang sekitar pukul 10.05 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Willem Petrus Salamena menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik.
Namun, ia menjelaskan bahwa fokus utama dari pertanyaan penyidik KPK adalah terkait DAK Pendidikan tahun 2011.
Ia menyebut ada 8 lembar kertas berisi pertanyaaan yang diajukan kepadanya.
"Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai tupoksi kami sebagai kepala BPKAD. Termasuk juga pertanyaan yang mengarah kepada ranah pemeriksaan pak Rendra dan terkait Eryk Armando Tala serta Ali Murtopo," katanya, Sabtu (13/10/2018).
• Rem Tangan Tak Dipasang Saat Parkir, Truk di Tuban Melaju Sendiri, Si Sopir Terlindas Saat Mengejar
Lebih lanjut, Willem mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tak mengenal Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.
Ia mengatakan pada saat itu hanya memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait DAK 2011, sehingga dirinya tak mengetahui dan mengenal dua nama tersebut.
"Pada saat itu kami sudah mencairkan dana untuk 12 SKPD pada tahun 2011 lalu sebanyak 12 lembar. Jika memang secara administrasi berita acaranya lengkap, maka kami cairkan untuk uang tersebut. Sebab, menurut pasal 215 Permendagri tahun 2013, kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi di lapangan," imbuhnya.
Sementara itu, Willem tak kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla lantaran memang tak pernah berurusan langsung dengan keduanya.
Pasalnya saat pencairan dana, dirinya hanya berurusan dengan bendahara masing-masing SKPD.
Sementara kedua nama tersebut merupakan pengembang dari pihak swasta.
"Proses pencairanya memang bendahara mengajukan surat kepada BPKAD. Setelah itu, kami proses administrasinya. Jika memang memenuhi syarat, maka kami terbitkan SP2D untuk diserahkan ke Bank Jatim," tambahnya.
• Ditahan Polda Metro Jaya, Augie Fantinus Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung, Ini Kata Polisi
Selain Willem Petrus Salamena, pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain dari yaitu Hari Mulyanto, Hadaningsih, Choiriyah, Ubaidillah, Moh Zaini Ilyas dari pihak swasta, Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda dan Wahyudi.
Keseluruhan saksi tersebit diperiksa atas kasus yang sama yakni dugaan suap serta gratifikasi berkaitan dengan DAK pendidikan tahun 2011.
Moh. Zaini Ilyas seusai diperiksa KPK sebagai saksi menjelaskan bahwa hal-hal yang ditanyakan penyidik adalah seputar proses pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2011.
Zaini menjelaskan saat itu, CV yang ia miliki memang tender untuk pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut.
"Pada saat itu saya memberikan kuasa direktur kepada Ali Murtopo. Total nilai tendernya sebesar Rp 8,8 Milyar dan itu masuk ke rekening perusahaan saya yakni CV Sawunggaling. Tetapi semua uangnya sudah saya transfer ke Ali Murtopo sebanyak empat kali yaitu Rp 3 Milyar sebanyak dua kali, Rp 1,8 Milyar satu kali serta terakhir Rp 650 juta," terangnya.
Di hadapan penyidik KPK, Moh Zaini menceritakan semua detail dari proses CV miliknya yang digunakan oleh Ali Murtopo dalam memenangkan tender tersebut.
"Saya ceritakan semua mulai proses penandatanganan, proses pencairan serta bukti pencairan yang sudah saya tansfer ke Ali Murtopo," katanya.
• Polda Jatim Dirikan Dapur Umum di Lokasi Terdampak Gempa Sumenep, Ibu-ibu Bhayangkari Ikut Memasak
Saksi lain yang juga diperiksa adalah Hari Mulyanto.
Ia adalah pemilik CV Karya Mandiri yang juga dipinjam oleh Ali Murtopo serta Eryl Armando Tala untuk mengikuti proyek lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan komputer.
"Yang ditanya ya seputar itu saja. Tetapi kalau untuk dugaan suap dan gratifikasi saya tidak tahu . Yang saya tahu hanya CV milik saya digunakan oleh dua orang itu untuk proyek pengadaan barang tersebut," tandasnya.