Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Belum Lakukan Pengisian SOTK, 105 Desa di Tulungagung Terancam Tak Bisa Mencair DD dan ADD 2019

Sekitar 105 pemerintah desa di Tulungagung belum melakukan pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DAVID YOHANES
Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung, Usmalik. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sekitar 105 pemerintah desa di Tulungagung belum melakukan pengisian Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Padahal SOTK menjadi ajuan untuk pengelolaan keuangan desa, termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Data bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, dari 19 kecamatan, pemerintah desa yang belum mengisi SOTK tersebar di 15 kecamatan.

Menurut Kabag Pemerintahan Setda Tulungagung, Usmalik, setiap desa harus menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Seperti Gelaran Pemilu, Pemilihan Kids Leader SD Al Muslim ini Melalui Kampanye hingga Bilik Suara

Di dalamnya ada kewajiban mencantumkan susunan perangkat seperti yang diatur dalam Permendagri 84 tahun 2015 tentang pemrintahan desa.

“Kalau SOTK belum diisi, maka tidak bisa menerapkan Siskeudes. Dampaknya nanti pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 9APBDes) 2019,” terang Usmalik.

Lanjut Usmalik, dalam SOTK baru mengacu pada beberapa nomenklatur jabatan dalam Permendagri itu.

Nomenklatur ini berkaitan dengan penghasilan tetap (siltap) setiap perangkat.

Kembangkan Bakat Olahraga Pelajar, Alumni SMAN 4 Surabaya Gelar Turnamen Futsal Sumpah Pemuda 2018

Tanpa SOTK maka setiap desa tidak mungkin tahu anggaran Siltap setiap perangkat.

Karena itu bagi desa yang belum menerapkan SOTK baru, maka tidak bisa mencairkan DD dan ADD.

Usmalikmengaku sudah melakukan sosialisasi SOTK baru ke desa-desa.

Namun hingga batas akhir pengisian pada September 2018, masih ada 105 pemerintah desa yang belum mengisi SOTK.

Bisnis Perdagangan Anak Dibongkar Polisi, Bayi Korban Perdagangan Kini Dirawat di Yayasan

“Kami memperpanjang batas penyerahan SOTK hingga minggu ke-2 Oktober. Kalau masih ada yang belum mengisi, maka tidak bisa lagi mengisi (SOTK),” tegas Usmalik.

Dalam SOTK baru sejumlah jabatan dalam desa langsung mengelola keuangan.

Di antaranya adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Kasi Perencanaan, dan Kaur Pemerintahan.

Pemerintah desa juga akan dibagi dalam tiga kategori, yaitu desa Swakarya, Swasembada dan Swasaya.

Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Akun Instagram Pernah Jual Bayi Laki-laki Usia 3 Hari

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono mengaku sudah dilapori soal 105 desa yang belum mengisi SOTK baru.

Menurutnya keterlambatan ini antara lain karena desa merasa tidak siap, dan ada yang merasa perlu pendampingan.

“Padahal pendampingan itu sudah ada. Memang ada faktor kesenjangan, karena ada perangkat yang mengemban tugas yang bukan bidangnya, kemudian tidak diberi (tanah) bengkok,” ungkap Supriyono.

Supriyono mengingatkan, pengisian SOTK baru itu sebenarnya sudah berlaku tahun-tahun sebelumnya.

Diduga Hasil dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Jual Bayi Kandung yang Masih Umur 3 Hari di Instagram

Di Tulungagung sudah ada Perda pendukung, namun belum juga diterapkan.

Bahkan Perdanya sudah tidak berlaku sebelum dilaksanakan, karena ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru.

“Resiko terburuknya pelayanan masyarakat tidak optimal. Kemudian ada konflik internal Pemerintah Desa, berkaitan dengan bengkok dan sebagainya,” pungkas Supriyono.

Laga Persib Vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh dan Bonek Diimbau Tidak Datang ke Bali

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved