Rumah Politik Jatim
Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
Kasus ujaran kebenciannya pada 2017 belum selesai, Ahmad Dhani jadi tersangka lagi. Beginilah pada akhirnya reaksi mantan suami Maia Estianty itu.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Kasus ujaran kebenciannya pada 2017 belum selesai, Ahmad Dhani jadi tersangka lagi. Beginilah pada akhirnya reaksi mantan suami Maia Estianty itu.
TRIBUNJATIM.COM - Artis sekaligus musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa.
Dan disebutkan bahwa ada tindak pidana di dalam video blog atau vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
• Partai Gerindra Akan Dampingi dan Beri Bantuan Hukum Ahmad Dhani yang Jadi Tersangka di Polda Jatim
Semua berawal dari vlog Ahmad Dhani yang menjadi viral pada saat ia berada di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur.
Pada Minggu (26/8/2018) lalu ada sejumlah aksi yang dilakukan di Surabaya.
Aksi itu dinamakan Aksi #2019GantiPresiden.

Aksi tersebut kemudian berbuntut permasalahan hukum.
Pada akhirnya Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (30/8/2018) sore lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan karena melontarkan kalimat peserta demo idiot saat sedang membuat vlog-nya.
• Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Sebut ‘Tidak Pantas’: Mas Dhani Hanya Membalas
Tepat pada Kamis (18/10/2018), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim, dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.
Namun suami Mulan Jameela itu tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Padahal sebelumnya, kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani belum rampung.
• Terungkap, Ternyata Sudah Empat Hari Lalu, Ahmad Dhani Sudah Ditetapkan jadi Tersangka Polda Jatim
Seperti diketahui bersama, Ahmad Dhani juga menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017) silam.
Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, Kamis (9/3/2017) malam.
Musisi berkepala plontos itu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Menurut Jack Lapian dari BTP Network, Dhani tidak hanya sekali saja sengaja mencuit ujaran yang menyulut kebencian dan bernada menghasut.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program. Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama," kata Jack, yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (28/11/2017).
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP," tulis Dhani melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, Senin (6/3/2017).
• Mulan Jameela Jual Rumahnya di Pondok Indah, Ahmad Dhani: Dijual Buat Senang-senang Sama Suami

Mengutip Tribun Seleb, Kamis (18/10/2018), Ahmad Dhani pada akhirnya menanggapi berbagai kasus yang kini menerpanya.
Dhani mengaku heran pada status tersangkanya.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).

Mantan suami Maia Estianty ini menyinggung perihal kasusnya saat ini yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan hak masyarakat, untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulisnya.
• Mulan Jameela Posting saat Olahraga, Ahmad Dhani Langsung Tulis Komentar Pengingat Pakai Huruf Besar