Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa Saat Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi

Untuk menyelidiki kasus Ahmad Dhani, polisi sampai melibatkan ahli bahasa. Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ahmad Dhani usai jalani pemeriksaan di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka.

Itu setelah penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

Pengamat Anggap Sandiaga Uno Bawa Narasi Pesimistis, Langsung Beri Contoh Sosok Mahathir Mohamad

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

5 Fakta Terbaru Kasus Hilangnya Jurnalis Jamal Khashoggi, Bodyguard Pangeran Disebut Jadi Pembunuh

Libatkan ahli bahasa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.

Penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana atau tidak.

"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan tetapi yang bersangkut tidak hadir tanpa alasan jelas," ungkapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).

Barung mengatakan apabila Dhani suami Mulan Jameela itu tidak hadir pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan.

"Belum ada keterangan dari tersangka terkait ketidakhadirannya, pastinya akan ada pemanggilan lagi," ucapnya.

Sebelum Jatuh dari Jabatannya, Soeharto Pernah Diminta Menjabat Lagi, Langsung Sebut Soal Sabda Alam

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).

Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).

Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Sebelum Kekuasaannya Tumbang, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada

Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung
Nahdlatul Ulama.

Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.

"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Amien Rais Desak Jokowi Copot Tito Karnavian, Yusril Sebut Mengada-ada: Beda dengan Desakan Saya

Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini.

"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," pungkasnya.

Cerita Ani Yudhoyono Tahan Tangisannya Saat Diwawancara, Sampai Ada Pertanyaan yang Dicoret Staf

Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden

Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.

Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Sebab, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.

Ratna Sari Dewi Cium Aroma Soekarno Saat Haul Sang Proklamator, Rachmawati Ungkap yang Terjadi

Ternyata, laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281) kemarin.

Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.

"Akhirnya, ya (Dhani) harus kami laporkan," beber Edi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon selueler, Jumat (31/8/2018) lalu.

Edi menambahkan, dalam pelaporannya ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (30/8/2018), kemudian ia bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Elemen Bela NKRI diarahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Potret Awkarin Saat Jadi Relawan di Palu Sulawesi Tengah, Banjir Pujian Sampai Fiersa Besari Kagum

"Tidak ada itikad baik dari Dhani, padahal kami telah berupaya baik-baik," sambungnya.

Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.

Ketika itu, Edi berharap Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.

Sayangnya, tak ada respons sama sekali.

BREAKING NEWS - Sebanyak 52 Motor Siswa SMKN 1 Surabaya Ludes Terbakar

Ketika itu, hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.

"Kami menganggap (gerakan #2019GantiPresiden) adalah perbuatan memecah belah umat, oleh karena itu kami meminta Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf serta meninggalkan Surabaya," tandasnya.

Pasca Melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim, Ketua KEB NKRI: Kami Akan Kawal Terus Penanganan Kasusnya

Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto bersama sejumlah rekannya melaporkan politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018) lalu.

Mengintip Potret Rumah Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dari Ruang Keluarga hingga Kamar Sedah Mirah

Edi mengatakan, pihaknya kecewa lantaran Dhani tak mau keluar dan malah nge-vlog saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.

Dalam vlognya itu, lanjut Edi, intinya Dhani mengatakan massa yang demo di depan Hotel Majapahit adalah idiot.

Menurutnya, kata idiot itu akhirya berbuntut pada pelaporan dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI ke Polda Jatim.

"Orang-orang di depan hotel, termasuk saya dikatakan idiot, saya saat itu berada di depan hotel," tegas Edi sast dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Jumat (31/8/2018) lalu.

Edi mengimbuhkan, pihaknya pun telah berupaya menemui Dhani.

Kata Edi, ketika itu Edi dan pihaknya meminta Dhani agar meminta maaf.

Bahkan, saat punggawa Dewa19 itu berpindah ke Hotel Elmi Surabaya, Edi dan koalisinya juga telah meminta Dhani untuk bertemu serta menyampaikan permohonan maaf.

Menurutnya, bila saja saat itu Dhani mau menemui dan meminta maaf, otomatis permasalahan rampung.

"Ngakune arek Suroboyo, tapi kelakukane koyok ngono (mengakunya lorang surabaya, tapi kelakuannya seperti itu," tandasnya.

Edi pun mengaku naik pitam hingga sempat Dhani duel.

Sayangnya, hal itu tak mendapatkan respon dari Dhani.

Namun, lanjut Edi, lantaran dinilai tak ada itikad baik dari Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim.

"Kami telah mengultimatum (Dhani) dalam 1 x 24 jam, ternyata lebih dari 1 x 24 jam, tidak juga menemui kami," bebernya.

Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.

Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.

Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.

Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporam itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved