Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ingin Jalanan di Kabupaten Malang Jadi Langganan Kecelakaan, Polisi Rutin Gelar Razia

Banyaknya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang melatarbelakangi Satlantas Polres Malang gelar razia pemeriksaan kendaraan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Polisi saat melakukan tilang di Jalur Lingkar Barat Kepanjen Malang, Jumat (19/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Banyaknya kasus kecelakaan di Kabupaten Malang melatarbelakangi Satlantas Polres Malang gelar razia pemeriksaan kendaraan.

Dalam tempo waktu 15 hari, petugas kepolisian berhasil meringkus ratusan pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sejak awal Oktober 2018 hingga pertengahan bulan, tepatnya 15 Oktober 2018 lalu, sudah ada 937 pengendara yang terjaring razia.

470 pengguna jalan terjaring di wilayah Malang Utara.

Kota Malang Jadi Percontohan Pembuatan Pedoman Kampung KB, Sutiaji Libatkan PKK hingga Sejumlah OPD

Sedangkan sisanya, yakni 467 pengendara terjaring razia saat melintas di wilayah Malang Selatan.

Zona utara terbagi menjadi beberapa lokasi.

Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Karangploso, Satpas Singosari, Depan pasar Kecamatan Singosari, Kampus 2 Institut Teknologi Nasional (ITN), dan beberapa titik lain yang ada di Kecamatan Singosari.

Sedangkan untuk zona selatan juga terbagi menjadi beberapa titik.

Ceritakan Kekerasan Fisik yang Dialami Member The East Light, Lee Seok Cheol Tak Kuasa Tahan Tangis

Lokasi rawan razia itu meliputi, daerah seputaran Samsat Talangagung, Jalur Lingkar Barat sebelah timur, Simpang tiga Kecamatan Ngajum, Depan Polsek Kepanjen, serta beberapa daerah lain yang ada di Malang Selatan.

Razia dilakukan hampir setiap hari, yakni mulai Senin hingga Minggu.

Sedangkan jam paling sering dilakukan operasi yaitu sekitar pukul 15.00 WIB sampai menjelang Magrib.

Ratusan personel dari Satuan Lantas, Turjawali, dan Unit Laka Polres Malang disiagakan untuk menggelar razia.

Pernikahan Evi Masamba Akan Digelar di Rumah Sang Nenek di Desa Malangke, Seperti Ini Suasananya

Sementara itu, Kaurbinops Lantas Polres Malang, Iptu Edi Purnama menjelaskan, dari 937 kasus pelanggaran lalu lintas saat razia, rata-rata didominasi oleh kalangan pelajar, yang tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Persentasenya sekitar 55 persen banding 45 persen, usia pelajar (SMP dan SMA) menjadi pengguna jalan yang paling sering ditilang polisi,” terang Edi ketika dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Pelajar masih berada di urutan teratas sebagai pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang.

Hadir di ITN Malang, Maudy Ayunda Ingatkan Anak Muda untuk Terus Belajar dan Budayakan Membaca

“Rata-rata dari kalangan pelajar. Tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti SIM,” urainya.

Angka pelanggaran yang cukup tinggi dari kalangan pelajar itu sendiri tidak jarang juga menyebabkan jumlah kecelakaan lalu lintas bertambah.

Hal tersebut membuat petugas dari Satlantas untuk terus giat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Maksimal tiga kali dalam satu minggu kami kunjungan ke sekolah-sekolah,” terang Edi.

Mandira Isman Siap Wadahi Aspirasi Paguyuban Kaum Perempuan Malang

Pemkot Blitar akan Sulap Jalan Merdeka Sisi Utara Jadi Sentral Kuliner Malam

Tidak hanya SMP dan SMA, petugas juga menyasar SD dan TK untuk melakukan sosialisasi terkait lalu lintas.

Setiap kali sosialisasi dilakukan, ada beberapa poin yang ditekankan pada pelajar agar tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Poin-poin tersebut di antaranya, memperhatikan kecepatan ketika berkendara, dilarang berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor, dilarang melawan arah, perhatikan keamanan anak di bawah umur saat dibonceng sepeda motor.

Latihan Bebas Kedua MotoGP Jepang 2018, Sejumlah Pebalap Absen, Dani Pedrosa Jadi yang Terbaik

Pemkot Malang Bentuk Panitia Seleksi untuk Isi Jabatan-jabatan Kosong di Pemerintahan

Kemudian paling penting, tidak boleh mengonsumsi obat-obatan terlarang saat berkendara, dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sosialisasi yang dilakukan petugas Satlantas sendiri sebetulnya sudah cukup efektif.

Namun, paling penting adalah peran orang tua untuk memberikan pemahaman pada anaknya yang masih duduk di bangku sekolah tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kebanyakan dari orang tua biasanya masih memperbolehkan anaknya menggunakan kendaraan, padahal dari segi psikologis dan usia belum memenuhi ketentuan. Ini dilakukan agar kecelakaan di jalan tidak terjadi dan demi keamanan pengguna jalan” pungkas Edi. (Erwin Wicaksono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved