Cabuli Adik Temannya Saat Tertidur, Pemuda Asal Malang Terancam Kurungan Pidana 5 Tahun Penjara
Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun berinisial RLU.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemuda bernisial AA (21) asal Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang, ditangkap Polres Malang Kota.
Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun berinisial RLU.
Gadis yang masih duduk di kelas tiga SMP itu dicabuli ketika sedang tidur di dalam kamar.
Tragisnya lagi, pelaku mencabuli korban yang tidak lain merupakan adik dari temannya sendiri.
Awalnya, pelaku diajak tidur di rumah korban oleh kakak korban.
• Gaet Masyarakat yang Belum Tentukan Pilihan, PDIP Jatim Hindari Politik Aliran dan Idiom Agamis
Dalam keadaan mabuk, pelaku mengaku tidak sadar diri ketika melakukan perbuatan cabul.
“Waktu itu saya mabuk dan tidak sadar,” kilah pelaku, Rabu (24/10/2018).
Namun pelaku bingung menjawab ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk semestinya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saya separoh mabuk,” jawab pelaku lagi saat gelar rilis di Polres Malang Kota.
Pelaku mengatakan aksinya dilakukan ketika semua orang sedang tertidur pulas.
• Selama Tes CPNS 2018, Dishub Kota Malang Akan Tutup Satu Jalur di Jalan Veteran
Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 1.00 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya.
AA kemudian bangun dan masuk ke dalam kamar korban.
Begitu sudah masuk kamar, pelaku langsung memasukkan jari-jarinya ke bagian vital korban.
Korban yang saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangung karena perbuatan pelaku.
Mengetahui kalau pelaku berbuat cabul, korban langsung bangun dan lari keluar kamar.
• Gandeng PT Wings Surya, Pemkot Surabaya Kirim Tim Ahli Gedung ke Sulawesi Tengah
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menerangkan, saat itu korban berupaya membangunkan kakaknya.
Namun upaya itu gagal karena di saat yang bersamaan, pelaku lari ke kamar mandi.
“Kemudian korban lari ke luar rumah. Korban sempat mengunci pintu rumah dari luar,” jelas Asfuri.
Korban yang sangat ketakutan itu kemudian mendapat pertolongan dari para ibu.
Korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
• Lewat Pemeran IBT Expo 2018, IBT Center Dorong Peningkatan B2B Business Matching
“Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi,” jelas Asfuri.
Tidak susah bagi kepolisian untuk mengamankan pelaku yang saat itu terkunci di dalam rumah.
“Berdasarkan hasil visum, ada luka pada kelamin korban,” papar Asfuri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dalam kurungan.
• Sama-sama Terjun di Dunia Politik, Begini Pendapat Putra Surya Paloh Soal Politik Dinasti