Pernikahan Diwarnai KDRT, Istri Siri di Malang Gugat Cerai Suami usai Ditinggal Pergi
Janji Muhammad Irvan Wagiman, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang merupakan suami sirinya, hanya janji manis semata.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufihdah KS
Kini, Ciok menggugat suami sirinya itu ke ranah hukum kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
• Penerjemah Terdakwa Tak Hadir, Sidang Penyelundupan Sabu WNA Asal Vietnam di PN Surabaya Ditunda
Ia hanya ingin mendapatkan haknya sebagai seorang istri.
"Saya ingin hak saya terpenuhi, dia (Irvan) awalnya beri etikat baik tapi kini ia mengingkari, saya ingin menggugat dia," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Ciok Susiana, Jayawardhana, menyayangkan perbuatan suami siri kliennya.
Telebih, Irvan diketahui merupakan seorang Kepala Dusun di Kabupaten Malang.
"Harusnya dia datang sebagai laki laki yang bertanggung jawab. Memang itu fakta, dia ini kan pamong desa harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat," terang Jayawardhana.
• Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya 3 Hari Sita 3,2 kg Sabu dan 4 Ribu Ekstasi
Jawardhana menjelaskan, perbuatan Irvan merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana menurut kaidah hukum Yurisprudensi No 3191 K/Pdt/1984.
Bahwasanya perbuatan Irvan tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan, serta termasuk sebagai pelanggaran norma kesusilaan.
"Itu perbuatan melawan hukum, tergugat melakukan pelanggaran norma kesusilaan dan penekanan secara psikologis kepada Ciok," imbuh Jayawardhana.
• Sembunyikan Sabu 0,36 gram di Sakunya Saat Diperiksa, Sopir Asal Mojokerto Dibekuk Polisi