Gara-gara Utang, Eksekusi Pemindahtanganan Rumah di Bumiayu Kota Malang Diwarnai Adu Mulut
Sebuah rumah di jalan Kyai Parseh Jaya, Bumiayu, Kedungkandang Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11/2018).
"Eksekusi ini cacat hukum. Ini bukan perlawan dari dari kami, tapi ini adalah perlawanan melawan hukum. Saat ini masih dalam proses kasasi dan belum ada keputusan hukum tetap," ucapnya.
Al Haidari menjelaskan, bahwa nantinya kasus ini akan dilaporkan kepada ke hakim pengawas.
"Ini belum penetapan tetap, tapi kenapa kok sudah dieksekusi," ujarnya.
(PHRI Jatim: Tingkat Okupansi Hotel hingga Akhir Tahun Terus Meningkat)
(Dinas Kesehatan Kediri Janji Jamin Biaya Perawatan Santri Korban Imunisasi)
H. Fais selaku pemilik rumah sebelumnya tidak terima jika rumahnya dieksekusi secara langsung oleh PN Malang.
"Saya merasa didzolimi, saya punya iktikad baik untuk membayar hutang," ucapnya.
Ia menjelaskan awalnya berhutang ke Bank lantaran ingin menolong temannya.
Namun, temannya tersebut pergi begitu saja setelah menerima uang hasil hutang di bank tersebut.
"Total hutang di bank senilai 200 juta. Usai menerima uang tersebut tiba-tiba teman saya menghilang dan tak ada kabar," ungkapnya.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Rifky Edgar
(Djadjang Nurdjaman Pulang Kampung, Bejo Sugiantoro Pimpin Sementara Latihan Persebaya Surabaya)
(Dirjen Otda Kemendagri: Pengawasan Netralitas ASN akan Diperketat Pada Pemilu 2019)