Menteri Pendidikan Pastikan Guru Kini Punya 8 Jam Kerja, 5 Hari Kerja dalam Sepekan
Mendikbud Muhadjir Effendy hadir dalam pembukaan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).
Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun (10,53 persen).
Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14 persen).
Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31 persen).
“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar," ujar Muhadjir.
(Pementasan Story of Wounds UK Petra Surabaya Soroti Kekerasan pada Perempuan yang Mulai Terabaikan)
(Berjejer Sepanjang 1 Kilometer, Seribu Anak Sekolah Mencanting Batik di Canting Sewu Banyuwangi)
Dana Alokasi Khusus Tahun 2019,
Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi.
"Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.
Mendikbud menjelaskan, ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus.
DAK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik.
“Dengan DAK fisik inilah, pemerintah daerah seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir.
(Tidak Ada Toleransi untuk Kontraktor GOR Lamongan? Harus Selesai 23 Desember)
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi.
Persepsi yang dimaksud tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.
“Dengan rakor ini kita akan memperoleh kesepakatan jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan formasi tahun 2019 yang akan datang,” ujarnnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti PNS, Guru Akan Bekerja 8 Jam Selama 5 Hari",
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
(BREAKING NEWS - Lahan Kosong Penuh Sampah Terbakar, Jalur Menganti - Legundi di Gresik Macet Total)
(FSPMI Tuban Kecewa, Bupati Abaikan Rekomendasi UMK 2019 Hasil Kesepakatan Bersama)