Pendaftaran CPNS 2018
Nilai SKD Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Ini Syaratnya di Permenpan No 61 Tahun 2018
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018.
(Link download Permenpan No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
• Cara Mengisi Formasi CPNS 2018 yang Kosong Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018, Download di Sini!
Dalam aturan baru CPNS 2018, Permenpan No 61 Tahun 2018, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Syafruddin, usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.
"Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju," tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu kementerian/lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari tiga kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking satu sampai 300 yang akan masuk seleksi tahap kedua.
"Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade," terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS 2018 akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
• Passing Grade SKD CPNS 2018 Kamu Anjlok? Tenang, Masih Ada Peluang Lolos, Ini Penjelasan BKN
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam Pasal 2 Permenpan No 61 Tahun 2018 disebutkan, peserta SKB CPNS 2018 terdiri atas peserta SKD CPNS 2018 yang memenuhi passing grade dan peserta SKD CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan:
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
• Tidak Ada Passing Grade untuk SKB CPNS 2018, Simak Penjelasan BKN Selengkapnya
Berikut link download Permenpan No 61 Tahun 2018:
>>> Link
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespon minimnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 juga membuat ketentuan SKB CPNS 2018 yang mensyaratkan peserta SKB CPNS 2018 sebanyak tiga kali jumlah formasi tak terpenuhi.
• Contoh Soal SKB CPNS 2018 Bagi yang Lolos Tes SKD, Biasanya Disesuaikan Kebutuhan Instansi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya.