Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelesaian Pembahasan 30 Raperda dan Pengawalan ABPD 2019 Jadi Prioritas DPRD Kota Malang

Setelah dilantik menjadi Ketua DPRD Kota Malang, Bambang Heri Susanto langsung tancap gas bekerja.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM/BENNI INDO
Bambang Heri Susanto (berkacamata) resmi menduduki Ketua DPRD Kota Malang. 

Dua orang anggota lama yang diganti yakni anggota Fraksi PAN Subur Triono dan anggota Fraksi PDI Perjuangan Priyatmoko Oetomo.

Honda DBL Camp 2018, Misi Gadis Asal Malang Menembus Skuad DBL ALL Star di Tahun Akhirnya di SMA

Berdasarkan SK Gubernur Jatim nomor 171.420/1130/11.2.2018, Subur Triono digantikan oleh Eko Hadi Purnomo.

Penggantian itu didasarkan dari surat pengajuan pergantian dari Partai Amanat Nasional.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Subur terlah diberhentikan oleh partai pada 13 September 2018.

Sementara untuk Priyatmoko Oetomo, diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Jatim bernomor 171.420/1271/11.2.2018 tentang peresmian PAW anggota DPRD Kota Malang, usulan PDI Perjuangan untuk mengangkat Arif Sapto Wahyudi menggantikan Priyatmoko Oetomo.

Pasar Pagi di Pasar Batu Hasilkan 10 Ton Lebih Limbah Sayuran

“Langsung kami lakukan PAW agar kelengkapan dewan dapat berjalan maksimal. Langsung bekerja,” tegas Bambang Heri Susanto.

Sekretaris DPD PAN Kota Malang, Dito Arief menjelaskan, penggantian Subur Triono sendiri dikarenakan yang bersangkutan telah berganti partai dan menjadi calon legislatif di daerah lain.

"Ada dua alasan sebenarnya. Pertama karena sebelumnya ada kasus penggelapan uang yang berujung pidana. Kemudian ada pemecatan, ditambah lagi karena pindah partai ke Hanura, maka otomatis keluar dari partai," pungkasnya. (Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved