Pilkada Sampang
MK Putuskan Jihad Sebagai Pemenang Bupati dan wakil Bupati SampangTTerpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menetapkan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati dan wakil Bupati Sampang terpilih.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menetapkan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) sebagai Bupati dan wakil Bupati Sampang terpilih.
Hal itu setelah MK menggelar sidang Pengucapan Putusan dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang Tahun 2018 yang digelar Rabu (5/12/2018).
Komisioner KPU Sampang, Mifathul Rozaq mengatakan ada beberapa putusan dari hasil sidang di mahkamah konstitusi tersebut.
"Putusan yang pertama adalah menolak permohonan dari pada pemohon, yang kedua adalah mensahkan hasil pemungutan suara ulang yang telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 27 Oktober 2018," kata Rozaq, Kamis (6/12/2018).
• Pelaporan Ahmad Basarah ke Kepolisian Jadi Bahasan Konferensi Hukum Nasional di Jember
Selain itu MK juga menetapkan perolehan suara ketiga Paslon Cabup-cawabup sesuai dengan hasil perolehan PSU.
"Sekaligus dengan putusan ini KPU kabupaten Sampang telah melaksanakan Amar putusan dari mahkamah konstitusi untuk melakukan pemutakhiran DPT dan pelaksanaan pemungutan suara ulang," lanjutnya.
• PSU Pilkada Sampang Harus Diulang di Kecamatan Ketapang, Warga yang Nyoblos Hanya Lima Orang
Rozaq juga mengatakan, KPU Kabupaten Sampang sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasca putusan MK.
"Hasilnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 pukul 19.00 di balai pertemuan umum KPU Sampang," pungkasnya.