Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Hari Kedua Dugaan Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Didampingi Puluhan Pendukung

Sidang dugaan pidana Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tampak santai menjalani sidang. Saat sidang dia ditemani puluhan pendukungnya, Kamis (6/12/2018). 

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan waktu terdakwa untuk menjawab surat dakwaan.

Terdakwa lalu menghampiri penasihat hukumnya lalu berdiskusi.

"Saya serahkan ke penasehat hukum," jawabnya usai berdiskusi dengan penasihat.

Tak seberapa lama agenda sidang dilanjutkan pemaparan keterangan saksi.

Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1

JPU membawa lima saksi yakni Panitia Pengawas Desa (Panwasdes), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Satu per satu saksi itu diberikan kesempatan membeberkan keterangan secara bergantian.

Saat saksi kelima memberikan keterangan terkait dugaan terdakwa membagi-bagikan uang, Suhartono menyanggahnya.

"Saya tidak membagikan uang. Saya hanya menyawer," sanggahnya.

Tradisi Keresan, Cara Warga Desa Mangelo Sooko Mojokerto Sambut Maulid Nabi Muhammad

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Malik menegaskan, Suhartono bukanlah tim pemenangan dari salah satu paslon.

Acara penyambutan Sandiaga Uno diadakan atas permintaan warganya.

"Sidang selanjutnya kami akan membawa 2 orang saksi dari warga. saksi ini yang tahu, segala sesuatunya ini bukan idenya kepala desa," katanya.

Menurut Abdul, kliennya tidak tahu apa-apa soal pelanggaran tindak pidan Pemilu, karena selama ini kliennya belum mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu terkait larangan-larangan saat masa kampanye berlangsung.

Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain

"Seharusnya ada sosialisasilah yang dilakukan untuk seluruh kades se-Kabupaten Mojokerto bahwa kalau melakukan begini-begini (penyambutan) tidak bisa. Bawaslu tadi juga mengatakan belum ada sosialisasi, hukum tidak berlaku surut," terangnya.

Di sisi lain, dirinya melanjutkan, banyak keterangan-keterangan dari saksi tidak sesuai dengan BAP.

"Banyak saksi yg menerangkan dia sebatas tahu. Kalau aturan hukum itu bukti harus dibawa. Tadi kan tidak ada bukti yang dibawa dari banner dan lain lain. Ini semua kami serahkan ke ketua majelis. Seharusnya juga Bawaslu melakukan pencegahan, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) dilaporkan," pungkasnya. (Danendra Kusuma)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved