Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Ketua DPD Hanura Jatim : Bakal Pecat Wisnu Wardhana

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Timur menyiapkan sanksi tegas kepada kadernya yang terlibat korupsi. Termasuk kepada Wisnu Wardhana yang bar

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 Wisnu Wardhana (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/10). Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan penjualan aset PT PWU (Panca Wira Usaha) tahun 2000-2010. 

"Kami menekankan pendidikan politik, serta memberikan tauladan dan contoh bahwa kader partai harus menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi," kata Kelana.

"Kami membangun sistem dan perilaku. Termasuk kemandiriannya untuk mencegah tindak korupsi," lanjut Kelana.

Terlepas dari adanya oknum yang masih tersangkut korupsi, pihaknya menegaskan Hanura berkomitmen menjaga integritas. "Kami merupakan partai yang menolak korupsi. Kami mengutuk keras tindakan korupsi," kata Kelana.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim), Richard Marpaung membenarkan terkait amar yang beredar lingkungan awak media. Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara kepada mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Wisnu Wardhana.

Sebab, Wisnu dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi serta membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara hingga memberikan hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp1,5 miliar.

Data yang dihimpun TribunJatim.com menyebutkan, ada potongan amar Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kejaksaan.

Di dalam kasus tersebut, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, lantaran tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT tersebut, kejaksaan lantas mengajukan upaya kasasi ke MA.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wisnu Wardhana diduga terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang merupakan milik BUMD, di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Ketika proses pelepasan dua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Tak hanya Wisnu, dua orang swasta juga turut divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini yang diduga merugikan negara mencapai Rp11 miliar. (bob/TribunJatim.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved