Pahami Lima Aturan Baru BPJS Kesehatan Ini, Jika Tak Mau Layanan Kesehatan Dihentikan
Apa saja perubahan BPJS Kesehatan menurut Perpres nomor 82 tahun 2018. Simak penjelasannya berikut.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Cabang Tulungagung telah melakukan sosialisasi tersebut hari ini, Jumat (14/12/2018).
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti, perubahan Prepres ini menyempurnakan regulasi jaminan kesehatan.
• Pekerja Dari UMKM Dibidik Untuk Jadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
Artinya, ada beberapa perubahan yang perlu diketahui masyarakat, utamanya pengguna BPJS Kesehatan.
Apa saja perubahan BPJS Kesehatan menurut Perpres nomor 82 tahun 2018. Simak penjelasannya berikut.
1. Aturan Baru BPJS Kesehatan Semakin Tegas
Indrina Darmayanti, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung menjelaskan pada Perpres kali ini aturan terkait iuran kepesertaan semakin dipertegas.
“Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya,” terang Indrina, Jumat (14/12/2018).
• Tagih Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
2. Telat Bayar Iuran Layanan Kesehatan Dihentikan
Perpres yang akan efektif berlaku pada 19 Desember 2018 ini memberi sanksi kepada pengguna yang telat melakukan pembayaran.
Misalnya jika peserta dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.
“Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan. Untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan,” ungkap Indrina.
• BPJS Kesehatan Terima Bantuan Dana Lagi Untuk Lunasi Hutang Jatuh Tempo ke Rumah Sakit
3. Memiliki Tunggakan Iuran Menahun, Jumlah Bayar Bulanan Bertambah
Terkait tunggakan iuran yang sudah bertahun-tahun, jumlah iuran bulan yang harus dibayarkan juga bertambah.
Sebagai gambaran, aturan sebelumnya, misalnya jika ada peserta yang menunggak selama tiga tahun, untuk mengaktifkan kembali dia cukup membayar iuran selama 12 bulan.
Namun dengan Perpres baru ini, untuk mengaktifkan kepesertaan karena lama tidak bayar iuran, harus membayar iuran selama 24 bulan, ditambah iuran bulan berjalan.
“Makanya ayo yang nunggak lama dibayar sebelum 19 Desember 2018. Karena setelah 19 Desember 2018, pengaktifannya harus bayar dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya,” tegas Indrina.
• Korban Kecelakaan Bisa Dapat Tangan Robot Gratis dari BPJS & RSAL dr Ramelan Surabaya, Ini Syaratnya
4. Bayi dari Ibu Peserta PBI Otomatis Terdaftar
Untuk bayi yang baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI.
Jika bayi itu dari ibu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
• Hayono Isman Tinjau Rumah Sakit di Surabaya Pastikan Pasien BPJS Dilayani dengan Baik
5. Telat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Bisa Kena Sanksi
Secara umum bayi yang baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Jika tidak didaftarkan lebih ari 28 hari, maka dikenakan iuran terhitung sejak dilahirkan dan dikenakan sanksi.
“Iuran kepesertaan bayi yang baru lahir, dibayarkan oleh peserta, atau perusahaan pemberi kerja,” tambah Indrina.
• Pakai Kartu BPJS Kesehatan Lama, Peserta BPJS PBI di Surabaya Tetap Bisa Dapat Layanan Gratis
Bayi yang dilahirkan dari ibu yang bukan peserta jaminan kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran Pekerja Bukan Peneruma Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Untuk pendaftaran bayi yang baru lahir, dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, dan NIK atau nomor Kartu Keluarga orang tua.
Selain itu ada kartu sejehtara yang berlaku selama tiga bulan, selama bayi belum punya NIK.