Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Pasuruan Mengaku Dituduh Begal dan Dipaksa Tandatangani BAP, Kini Divonis Bebas oleh Hakim

Jaini (19) warga Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mendampingi , ibu dari Jaini, Jaini, terdakwa kasus begal divonis bebas, dan Abdul Haris, Kuasa Hukumnya. 

Ia mengaku akan tetap pada dakwaan sebelumnya, bahwa Jaini bersalah dan didakwa sembilan tahun penjara.

"Kan baru Senin kemarin sidangnya. Ini sedang kami persiapkan materinya untuk banding. Kami akan tetap pada prinsipnya, bagi kami Jaini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

(Polsek Turen Malang Kembali Amankan Belasan Miras Trobas, Kini Terkumpul 25 Botol)

(Suara Parau Bisa Disebabkan Gangguan Pita Suara, Bisa Karena Tumor Juga, Ini Penjelasannya)

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP mengaku baru saja monitor kasus ini bahwa ada terdakwa begal yang divonis bebas.

Ia akan mencari tahu kesalahan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang membuat akhirnya Jaini divonis bebas.

"Saya masih baru menjabat di sini, ini sedang kami pelajari perkaranya," tambah dia.

Kendati begitu, Dewa sangat menghormati apapun hasil dalam persidangan.

Ia menghormati hakim yang memvonis bebas Jaini.

"Tapi, ini juga akan menjadi bahan analisa dan evaluasi (anev) kami ke depannya agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Kami sangat menghormati keputusan hakim, tapi kami juga akan introspeksi diri lagi," pungkas dia.

Reporter: SURYA / GALIH LINTARTIKA

(Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, KBS Targetkan KBS Targetkan 25 Ribu Pengunjung)

(10 Foto Detik-Detik Sebelum Insiden Mematikan Terjadi, Tewasnya Putri Diana Hingga Kisah Si Kanibal)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved