Pendaftaran CPNS 2018
Batas Waktu Tahap Pemberkasan CPNS 2018 Bagi Peserta Lolos SKB, Jangan Telat, Pengaruhi Kelulusan!
Batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB diumumkan BKN.
Batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB diumumkan BKN.
TRIBUNJATIM.COM - Batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB diumumkan BKN.
Batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB tersebut dijelaskan Humas BKN, lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan daftar peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan masing-masing instansi, sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
• Jadwal dan Lokasi Wawancara CPNS 2018 Bekraf Sudah Dirilis, Cek Namamu di Daftar Peserta
Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.
Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."
• Meski Nilai Integrasi SKD + SKB CPNS 2018 Lebih Unggul, Masih Bisa Kalah dengan yang Punya Serdik!
Melalui akun Instagram @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tersebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
• Link Hasil Tes SKB CPNS Kemenkumham 2018, Cek Namamu, Tahap Pemberkasan Sudah Dimulai!
Cuitan tersebut pun kemudian direspon oleh admin @cpnskumham.
Kemenkumham menuturkan, proses pemberkasan yang singkat sudah dimulai sejak perekrutan CPNS Kemenkumham 2017 lalu dan berjalan lancar.
Tak hanya itu, BKN menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.
BKN menjelaskan jika tidak perlu adanya petisi karena Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi.
BKN mengungkapkan agar peserta CPNS 2018 menyampaikan pada instansi terkait secara baik-baik.
• Cara Hitung Nilai Hasil Tes SKD dan Tes SKB CPNS 2018, Ketahui Lolos atau Tidaknya
Diketahui, peserta yang sudah dinyatakan lolos SKB rupanya masih dapat gagal di tahap pemberkasan.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
• Pelaku Penipuan CPNS di Lamongan Ditangkap Polisi, Janji Bantu Anak Teman dan Minta Uang Rp 15 Juta
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
• Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2018, Sudah Rilis & Download Daftar Peserta SKB di Sini
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Jangan Sampai Terlambat!.