Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gaji PNS Tahun 2019 Naik, Begini Cara Menghitung Kenaikan Beserta Tabelnya

Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.

Editor: Alga W
Tribun Bali
Cara menghitung kenaikan gaji PNS tahun 2019 

Gaji PNS tahun 2019 naik, begini cara menghitung kenaikan beserta tabelnya.

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS, Anggota TNI-Polri, dan pensiunan, bakal naik di tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS di tahun 2019 ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang telah dilegalisasi atau sudah pasti.

Berapa kenaikan gaji PNS di tahun 2019 dan bagaimana cara menghitung jumlahnya, berikut selengkapnya:

Daftar UMK 2019 38 Kabupaten/Kota di Jatim, Lihat Perbedaan Antara Surabaya dan Kampung Halaman SBY

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.

Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.

Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.

Pengumuman kenaikan gaji disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.

Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.

Cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di akhir berita.

5 Bahan Pokok di Pasar Wonokromo Surabaya Terpantau Naik Harga, Kenaikannya Sejak Sepekan Lalu

Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved