Dukun Palsu Pengganda Uang di Probolinggo Ternyata Residivis, Tipu Korban Pakai Ritual Uang Gaib
Tersangka dukun palsu di Probolinggo ternyata juga merupakan seorang residivis. Kasus serupa?
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Manda Usman Ashari (23) tersangka penipuan berkedok dukun palsu pengandaan uang hingga puluhan juta di Probolinggo ternyata residivis kambuhan.
Tersangka baru saja keluar dari penjara usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo.
Tersangka warga Dusun Krajan, Kelurahan Menyono Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu terlibat kasus serupa yaitu penipuan modus penggandaan uang.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan tersangka pernah ditangkap dalam kasus serupa di Polres Probolinggo pada tahun 2016 silam.
• Polda Jatim Bongkar Penipuan Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Raup Uang hingga Rp 2,6 Miliar
Mendekam di dalam sel penjara tidak membuat tersangka jerah hingga kembali melakukan aksinya menipu korbannya, melalui penggadaan uang
“Dua bulan lalu tersangka baru keluar dari penjara usai menjalani hukuman penjara,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).
Leo mengatakan selama keluar dari penjara aktivitas tersangka dalam pantauan anggota Ditreskrimum Polda Jatim.
Meski begitu, tersangka justru kembali beraksi mengiming-imingi korban akan melipatgandakan uang Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta menjadi ratusan juta.
• Bermodus Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Pasuruan Tipu Korban Hingga Rp 500 Juta
“Tersangka selama Bulan Nopember menipu tiga korban,” jelasnya.
Ditambahkannya, rata-rata korbannya terpedaya oleh kemampuan tersangka yang bekerja sebagai paranormal itu lantaran tertipu modus ritual mendatangkan uang gaib.
Tersangka menyakinkan korban dengan cara melakukan ritual mendatangkan uang gaib hingga ratusan juta di hadapan korbannya.
Padahal, tersangka yang mengambil segepok uang gaib dari kardus itu ternyata uang mainan dan potongan kertas.
“Tersangka ditangkap saat melakukan ritual penggandaan uang di rumah korbannya,” pungkas Leo.
• Dukun Palsu Dengan Modus Dimas Kanjeng Ditangkap Anggota Polres Kediri
Sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu pengandaan uang.
Penangkapan yang dipimpin Kanit 3 Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Jame F Sampouw tersebut menangkap tersangka dukun palsu pengganda uang.
Tersangka meminta uang berdalih untuk biaya ritual hingga mencapai Rp 21 juta.
• Mengaku Bisa Ubah Daun Srikaya Jadi Uang, Pria Probolinggo Ditangkap Polda Jatim
(don).