Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sepanjang Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Mendeportasi 13 Warga Negara Asing

Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing karena melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia, khususnya Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Konferensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (28/12/2018). 

Petugas imigrasi juga menindak seorang nelayan asal Filipina bernama Nomer (41).

Bursa Transfer Liga 1, Tim Pelatih Arema FC Beberkan Alasan Arthur Cunha Layak Dipertahankan

Nomer diketahui tinggal di sebuah kapal yang terparkir di kawasan Pantai Sendang Biru, Malang Selatan.

Nomer ternyata sudah tinggal di sana selama kurang lebih 4 tahun dan bekerja sebagai nelayan setiap harinya.

"Tidak ada bisnis lain, tinggal di kapal. Kerja sebagai nelayan," ujar Eko.

Nomer masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen.

Tahun Baru, Jalan ke Stadion Kanjuruhan dan Pantai Kerap Macet, Polres Malang Siapkan Alternatif

Tak hanya itu, Nomer juga masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Eko menambahkan, setelah masuk melewati Sulawesi, Nomer kemudian masuk ke perairan Jawa, kemudian standby di Sendang Biru, Malang Selatan.

"Saat itu Nomer datang ke kantor untuk melapor. Ketika kami tanya paspornya ternyata tidak ada. Kemudian kami tangkap," kata dia. (Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved