Hoaks Perampokan BCA, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Kaca Aus hingga Pelaku Ungkap Niat Awalnya
Polisi ungkap sejumlah fakta terkait berita hoaks perampokan BCA Pandaan. Memang ada kaca yang pecah
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
Dalam kasus ini, lanjut Supriyono, keempatnya penyebar berita hoaks tersebut melanggar Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman pidananya 2 tahun. Ini kami akan usut tuntas. Kami akan cari pelaku pembuat video hoaks yang menyatakan telah terjadi perampokan Bank BCA Pandaan," jelasnya.
Sekali lagi, Supriyono menegaskan, yang dijadikan berita hoaks ini adalah kaca kantor Bank BCA yang pecah secara tiba-tiba.
Fakta itu dipelintir dan menjadi seolah-olah kaca pecah akibat tembakan dari perampok berjumlah delapan orang pada 9 Januari 2019.
Faktanya, kaca itu pecah dengan sendirinya.
Kuat dugaan, kaca ini sudah berumur tua dan sudah saatnya dilakukan pergantian dengan kaca yang baru.
"Ini menjadi peringatan. Jangan sekali kali mencoba menyebarkan berita hoaks. Kalau terbukti, akan kami buru dan akan kami tindak tegas. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Pasuruan untuk cerdas dan pintar dalam menyikapi berita apapun. Karena menjelang Pilpres dan Pileg ini banyak sekali berita hoaks," ucap Supriyono.
Menurut Supriyono, dampak berita hoaks tentang perampokan di Bank BCA Pandaan ini membuat semua orang takut.
"Kami masih dalami motif mereka apa yang membuat video ini. Kalau motif keempat tersangka ini jelas, mereka hanya ingin sekadar bebagi info, tapi infonya hoaks. Harusnya begitu mereka mendapatkan postingan video itu dikroscek kebenarannya, benar atau tidak, jangan asal posting sembarangan. Dan sekarang akibatnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Supriyono. (lih)