Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti
Inilah alasan Ahmad Dhani tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Semua karena satu syarat ini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Banser, di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang.
Pentolan Band Dewa 19 itu tampak mengenakan kaus, celana, dan syal berwarna hitam saat hendak memasuki gedung Kejaksaan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Sukomanunggal itu.
Ahmad Dhani lantas disambut sorotan kamera para awak media yang menantinya ketika turun dari sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih.
Setelah turun dari mobil, Ahmad Dhani mengaku optimistis dalam menghadapi kasus yang menjeratnya itu.
• Polda Jatim Limpahkan Tersangka Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
"Ya optimis akan berlanjut sampai sidang, optimis sampai selesai sidang," kata Ahmad Dhani kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Mantan suami Maia Estianty itu menambahkan, dalam sidang yang akan datang, ia akan membuktikan dirinya tak bersalah.
"Ya dibuktikan tidak bersalah lah, masa dibuktikan diri saya bersalah," sambungnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.
Di dalam video itu, Ahmad Dhani tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (Praditya Fauzi)
Reaksi Ahmad Dhani Soal Kasusnya yang Bakal Disidangkan: Paling Ya Gitu-Gitu Nggak Ada Perbedaannya
Ahmad Dhani yang mengenakan baju bertuliskan The Rockers dipadu sorban hitam ini urun dari mobil.
Dia didampingi relawan bersama kuasa hukumnya tampak tenang meski akan memenuhi berkas perkara P21 tahap II yang akan dilimpahkan dari Kepolisian ke pihak Kejaksaan.
"P21 tahap II biasa saja kan saya juga pernah di tahap II di Jakarta paling ya gitu-gitu nggak ada perbedaannya," ungkapnya.
Ahmad Dhani menuturkan pihaknya mentaati proses hukum yang berlaku di Polda Jatim. Dia siap disidang terkait kasus pencemaran nama baik Banser.