Update Kasus Ahmad Dhani, Terungkap Alasan Sang Artis Tak Ditahan hingga Transkrip Vlog Jadi Bukti
Inilah alasan Ahmad Dhani tak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Semua karena satu syarat ini
Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.
Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (Praditya Fauzi)
Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Kejari Surabaya Sita Barang Bukti Transkrip Vlog
Pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani Prasetyo telah usai, Kamis (17/1/2019).
Ahmad Dhani telah memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Ketika itu, Ahmad Dhani langsung masuk ke gedung kejaksaan yang berada di Jalan Sukomanunggal Surabaya itu dengan optimistis.
"Ya optimis akan berlanjut sampai sidang, optimis sampai selesai sidang," kata Ahmad Dhani kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, pentolan Band Dewa 19 itu didakwa melanggar pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Ancaman hukuman empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," terang Didik Adyotomo kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
Didik Adyotomo mengimbuhkan, pihaknya tak hanya memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka, tapi juga menyita barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian itu.
Didik Adyotomo menjelaskan, satu di antara bukti yang disita adalah transkrip terkait vlog yang dilakukan Ahmad Dhani.
"Ada beberapa transkrip mengenai vlog yang dilakukan dia (Ahmad Dhani)," lanjutnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.
Di dalam video itu, Ahmad Dhani mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.