Masuk Lewat Pintu Belakang Konter Ponsel, Janda dari Jombang Ini Gasak 2 Ponsel, Kepergok dari CCTV
Masuk Lewat Pintu Belakang Konter Ponsel, Janda dari Jombang Ini Gasak 2 Ponsel, Kepergok dari CCTV.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Gudo, Jombang meringkus seorang perempuan berstatus janda, karena mencuri dua telepon seluler (ponsel) di konter ponsel Jalan Raya Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Selasa (22/1/2019).
Pelaku bernisial NA (38), warga Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang.
Sedangkan pemilik konter ponsel bernama Yantono (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.
• Bogasari Luncurkan Program Teaching Factory Revitalisasi SMK, Langkah Awal di SMK Global Jombang
Pencurian terjadi Selasa sekira pukul 02.00 WIB.
Namun baru diketahui pemilik konter sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Yantono kaget ketika melihat kondisi pintu dan laci konternya dalam kondisi terbuka.
Spontan Yantono mencari uang dan ponsel yang diletakkan di atas etalase.
• Mahasiswa Unmuh Sidoarjo Asal Tulungagung Meninggal Saat KKN di Jombang
Namun ternyata sudah raib dari tempatnya.
Mengetahui ini, Yantono segera melihat rekaman closed circuit television (CCTV) di konter miliknya.
Dari rekaman CCTV itu, Yantono melihat ada gambar wajah seseorang yang tidak dikenal masuk konter.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Gudo.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penelusuran dan tak lama kemudian pelaku pencurian diringkus di rumahnya, Desa Kayangan, Diwek.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melacak keberadaan pelaku menggunakan aplikasi pencarian perangkat ponsel.
Pelaku dapat diketahui dari email di ponsel korban yang dibawa pelaku.
Dari situ, dapat dilihat titik koordinatnya mengarah ke Dusun Kayen Desa Kayangan, Kecamaran Diwek.
Petugas bergerak cepat ke lokasi, dan selanjutnya petugas mencoba menghubungi ponsel tersebut.
Dan benar, ponsel itu berbunyi tidak jauh dari lokasi petugas, dimana ponsel dibawa pelaku.
“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek. Modusnya, pelaku masuk ke konter melalui pintu belakang dengan cara mengendap-endap,“ ujar AKP Yogas.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak.
Sebab seluruh barang bukti ada padanya.
Termasuk wajah pelaku yang terekam CCTV di konter milik korban.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Diwek dan pernah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan.
Berbarengan penangkapan pelaku, juga disita sejumlah barang bukti.
Yakni uang tunai Rp 2.287.000 dan dua buah ponsel merek Oppo.
"Total kerugian materi sekitar Rp 5 juta. Pelaku berkilah, mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup,“ jelasnya.
Pelaku ditahan di Mapolsek Gudo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijaring pasal 363 subsider 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Yogas.