Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banpol Jombang Cair dengan Total Besaran Rp4,5 Miliar, PKB Terima Kucuran Dana Terbesar

Bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2025 di Jombang telah cair besarannya capai Rp4,5 Miliar

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
BANPOL JOMBANG - Ilustrasi. Dokumentasi saat masyarakat Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada 14 Februari 2024 silam. Sebanyak Rp4,5 miliar dana Banpol sudah ditransfer ke rekening masing-masing partai.  

Poin Penting : 

  • Bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2025 di Jombang telah cair besarannya capai Rp4,5 Miliar
  • Kucuran dana itu diberikan pada  Delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jombang
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang paling besar memperoleh Banpol dengan total Rp1,08 miliar karena dengan raihan 180.608 suara sah atau terbanyak

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jombang akhirnya menerima kucuran dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2025. 

Banpol sendiri yaitu bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada partai politik. Tujuan utama dari Banpol adalah untuk mendukung operasional partai politik, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Banpol berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung tingkat partai politik (nasional atau daerah)

Banpol diatur dalam regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan peraturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri atau instansi terkait.

Besarnya Banpol biasanya dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah partai politik dalam pemilu terakhir.

Baca juga: Bupati Warsubi Pastikan RSUD Jombang Batal Direlokasi, Tetap Berada di Pusat Kota

Dana Banpol wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, operasional partai, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kampanye.

Pertanggungjawabannya Partai politik penerima Banpol wajib membuat laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel kepada pemerintah.

Total bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

Kepala Bakesbangpol Jombang, Budi Winarno, mengungkapkan bahwa proses pencairan telah rampung sejak Juli 2025. Dana tersebut, kata dia, langsung disalurkan ke masing-masing rekening partai penerima.

“Sudah kami salurkan seluruhnya kepada delapan partai yang duduk di DPRD Jombang. Besarannya disesuaikan dengan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).

Dari delapan partai penerima, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi yang paling besar memperoleh Banpol dengan total Rp1,08 miliar. Angka tersebut sebanding dengan raihan 180.608 suara sah yang diraih partai berlambang bola dunia itu pada Pemilu 2024.

Baca juga: Peralihan Musim di Jombang, Warga Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung

“Perhitungan besarnya dana ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah dengan nilai Rp6.000 per suara,” jelas Budi.

Adapun perolehan dana Banpol 2025 di Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved