Tersangka Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Orang Mengaku Racik Alkohol di Kandang Sapi
Lima pelaku pembuat dan pengedar miras oplosan di Trenggalek ditangkap polisi. Peracik miras oplosan mengaku meracik di kandang sapi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
Pelaku ketiga adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.
Didit mengungkapkan, awalnya Samsul memesan miras kepada Sugiono.
Sugiono kemudian menyampaikan pesanan itu ke Hadi agar diracikkan.
Setelah selesai diracik, Sugiono mengantarkan miras racikan ini kepada Samsul.
• Dua Orang Tewas, Satu Kritis, Usai Pesta Miras Jelang Pilkdes Serentak di Trenggalek
Oleh Samsul, miras ini kemudian diserahkan ke dua tersangka lainnya, Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
"Oleh dua orang ini miras dari Samsul kemudian dioplos lagi dengan Coca Cola dan Green Sands," tambah Didit.
Oleh Arik dan Rudi, miras yang sudah dioplos ini kemudian dibagikan para korban, pada Jumat (8/2/2019) malam.
Setelah mengonsumsi miras ini sejumlah korban meninggal dunia.
Mereka adalah Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi(45).
Namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan, yaitu Kasim.
Sedangkan sejumlah korban dirawat karena mengalami gangguan penglihatan.
• Jual Miras Ilegal, Usaha Karaoke di Penanggungan Kediri Disegel Satpol PP
Kasus Pesta Miras Tewaskan 3 Orang di Trenggalek, Uang Miras Didapat dari Calon Kades
Polisi masih melakukan penyelidikan asal minuman keras (miras), yang dikonsumsi warga di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jumat (8/2/2019) malam.
Akibat pesta ini tiga orang meninggal dunia, dan empat orang masih dirawat.
Menurut seorang warga bernama Edi Sucipto, pesta miras dilakukan agar bisa begadang.