Banyak Penghuni LP di Blitar Terancam Kehilangan Hak Pilih, Karena Tak Masuk Daftar Pemilih Tambahan
Banyak Penghuni LP di Blitar Terancam Kehilangan Hak Pilih, Karena Tak Masuk Daftar Pemilih Tambahan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.
Persoalannya, para penghuni LP dewasa dan anak itu tidak masuk di daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Banyak penghuni LP yang tidak bisa masuk DPTb, terutama di LP anak. Mereka tidak bisa masuk DPTb karena belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," kata Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Blitar, Choirul Umum, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPTb, Senin (18/2/2019).
• Suami Bunuh Istri dan Bayinya di Blitar, Pelaku Tusuk Korban Berkali-Kali Pakai Pisau dan Linggis
• Surat Pemberhentian Sementara Samanhudi Keluar, Santoso Resmi Jabat Plt Wali Kota Blitar
Data dari KPU Kota Blitar menyebutkan jumlah total warga binaan di LP dewasa dan anak ada 612 jiwa.
Rinciannya, penghuni LP dewasa ada 463 jiwa dan LPKA ada 149 jiwa.
Dari total itu, yang masuk DPTb hanya 318 jiwa.
Jumlah itu terdiri atas penghuni LP dewasa ada 302 jiwa dan LPKA hanya 16 jiwa.
• Meriah, Drama Kolosal Peringati Peristiwa Pemberontakan Tentara PETA di Kota Blitar
Sedangkan jumlah total DPTb yang ditetapkan pada tahap pertama ini sebanyak 539 jiwa.
Jumlah DPTb memang paling banyak dari penghuni LP sebanyak 318 jiwa.
Sisanya berasal dari penghuni pondok pesantren dan kampus.
"Kalau jumlah warga Kota Blitar yang pindah menjadi pemilih luar kota ada 150 jiwa," ujar Umam.
Dikatakannya, data jumlah DPTb itu masih bisa berubah. Saat ini, merupakan tahap awal penetapan DPTb untuk penghitungan kebutuhan surat suara.
Rencananya, pada 17 Maret 2019, KPU akan membuka lagi data DPTb untuk perbaikan.
Untuk warga binaan yang belum masuk ke DPTb, KPU juga menunggu kebijakan dari KPU pusat.
Sejauh ini, sesuai aturan yang ada, warga binaan di LP masuk ke daftar pemilih tambahan.
Syarat untuk masuk ke daftar pemilih tambahan harus terdaftar di DPT daerah asal.
Calon pemilih cukup menunjukkan KTP-el untuk didata masuk DPTb.
"Mungkin nanti ada surat edaran dari KPU pusat soal nasib warga binaan di LP yang belum masuk ke DPTb," kata Umam.
Terpisah, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Imam Muslih, mengatakan akan melakukan jemput bola perekaman KTP-el untuk warga Kota Blitar yang sekarang berada di LP luar Kota Blitar.
Dispendukcapil sudah menerima permintaan untuk melakukan perekaman KTP-el dari LP luar kota.
Dalam waktu dekat, Dispendukcapil akan mendatangi sejumlah LP itu untuk melakukan perekaman KTP-el.
"Permintaan yang sudah masuk dari LP Porong dan LP Sumenep. Perekeman KTP-el untuk warga Kota Blitar yang berada di LP luar kota ini juga untuk persiapan Pemilu 2019," kata Imam Muslih.