Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakar Hukum Pertanyakan Massa Aksi Kasus Sipoa yang Berdemo di Kejati Jatim: Tolong Diteliti, Aneh

Banding Kasus Sipoa yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana unjuk rasa yang dilakukan kelompok massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa di depan kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (20/2/2019). 

Saat ditemui untuk meminta pendapat salah satu korban Sipoa atas unjuk rasa tersebut, salah satu pendemo tampak acuh.

“Ya intinya Kajati banding kan memang ada SOP-nya,” singkat korban yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Merasa Ditipu Investor Bodong, Bos Sipoa Group Lapor ke SPKT Polda Jatim

Kamis, Ratusan Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group akan Geruduk Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa'urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa'urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi.

Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

"Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil," kata Hakim Sifa'urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved