Pengakuan Kasek di Tulungagung yang Diklarifikasi Bawaslu, Sebut Hanya Iseng Mendukung Capres
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memeriksa Kepala SDN Moyoketen 1 dan seorang guru dari sekolah yang sama, Selasa (12/3/2019).
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung memeriksa Kepala SDN Moyoketen 1 dan seorang guru dari sekolah yang sama, Selasa (12/3/2019).
Keduanya dilaporkan warga, karena diduga menyebarkan materi kampanye dari pasangan calon presiden (capres).
Kepala SDN Moyoketen 1, Riyadi mengatakan, dirinya dilaporkan oleh teman sendiri.
Menurutnya, materi yang dianggap kampanye itu diunggap di grup Whatsapp yang berisi para kepala sekolah.
“Yang jelas anggota grup yang melaporkan,” ujar Riyadi selepas klarifikasi di Bawaslu Tulungagung, Jalan I Gusti Nguah Rai Tulungagung.
Riyadi melanjutkan, sebenarnya grup itu hanya berisi materi guyonan.
Tidak ada hal yang sangat serius di dalamnya.
• Diduga Menyebarkan Materi Kampanye Capres, Seorang Kasek dan Guru di Tulungagung Diperiksa Bawaslu
• Dituding Kampanye di Masjid, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu, Edy Wijaya: Saya Siap Digantung
Selama ini juga tidak ada materi kampanye, ada dukung mendukung Capres tertentu.
Hanya saja Riyadi mengaku salah, karena mengunggah tulisan yang dikonotasikan mendukung Capres nomor 2.
“Masio disigar brah, panggah nomor 2 (meskipun dibelah, tetap nomor 2),” demikian tulisan yang diunggah Riyadi.
Tulisan itu yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
• Bawaslu Jatim Intensifkan Penyisiran WNA dalam DPT Pemilu 2019, 11 Nama WNA Terjaring, Ini Datanya
• Bawaslu Tuban Merespon Pencopotan APK yaang Melanggar
“Sebenarnya saya hanya menimpali tulisan orang lain. Tidak ada maksud mendukung Capres,” ucapnya.
Riyadi mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun ia juga harus menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung.
Setelah Bawaslu selesai melakukan klarifikasi, maka keputusan sanksi ada di dinas yang membawahi. (Surya/David Yohanes)