Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan guru IM menjadi tersangka dalam kasus pencabulan siswi-siswi SD Kauman 3
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)