Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan guru IM menjadi tersangka dalam kasus pencabulan siswi-siswi SD Kauman 3

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RIFKY EDGAR
SDN Kauman 3 Kota Malang 

Menurut Komang, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.

Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Surya/Benni Indo

(Kasus Pencabulan Murid-murid SDN Kauman 3 Malang, IM Mengaku Pegangi Sisiwi yang Ganti Baju Olahraga)

(Polres Malang: IM Mengakui Perbuatannya Cabuli Murid-murid di SDN Kauman 3)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved