Ganja Dominasi Peredaran Narkoba di Kalangan Mahasiswa Malang
KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, menghadiri kegiatan "Young Muda, Young Style, Lawan Narkoba!" di ITN Malang.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Kasus narkoba di Kota Malang sebanyak 10 persen dilakukan mahasiswa dengan dominasi pada ganja.
"Ada yang menyimpan, menguasai dan mengedarkan," jelas KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, Senin (18/3/2019).
Hal itu disampaikan pada wartawan di sela kegiatan "Young Muda, Young Style, Lawan Narkoba!" di ITN Malang.
Karena itu polisi juga perlu peran serta mahasiswa dan masyarakat untuk ikut memerangi narkoba.
(Pedagang di Pasar Besar Kota Malang Keluhkan Kualitas Cabai Rawit, Meski Harganya Turun)
Beberapa kasus ganja yang berhasil ditangani yaitu pada Agustus 2018, polisi menggagalkan penjualan ganja seberat 30,5 kg gram.
Juga ditemukan budi daya tanaman ganja setelah ada penangkapan pelaku di Kota Malang.
Pada 2018, sebanyak 13 orang diserahkan Polresta Malang Kota ke BNN untuk menjalani rehab.
Rektor ITN Dr Ir Kustamar MT menyatakan sikap internal ITN sudah jelas jika ada mahasiswa terjerat narkoba.
"Ya mudah-mudahan gak ada. Jika ada pemakai, ya sesuai aturan hukum atau direhab. Tapi untuk internal sanksinya sudah jelas. Ada skorsing hingga dikeluarkan," kata dia.
Karena itu sebagai antisipasi, saat mahasiswa baru sudah menjalani tes urine. Untuk kesehariannya juga ada sampling tes.
Selain itu, kegiatan di kampus didesain sedemikian rupa agar mahasiswa sibuk. Sehingga tidak ada waktu luang untuk hal yang tidak positif.
(BREAKING NEWS: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruangan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin)
(Pengedar Narkoba Asal Gresik Dituntut 5 Tahun Penjara, Tak Hanya Konsumsi Tapi Jual Belikan Sabu)
"Karena itu sejak dini mahasiswa harus disadarkan bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena jika sudah terjerat, maka sulit bisa berprestasi," kata dia.
Ditambahkan, bonus demografi pada lima sampai 10 tahun mendatang, banyak anak muda yang harus ditangani baik oleh Indonesia.
Ratusan mahasiswa ITN Malang ikut sosialisasi ini di aula kampus I. Dari BNN Kota Malang hadir Badriah, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Ia mengajak mahasiswa interaktif lewat tanya jawab.
"Kasus narkoba semakin hari makin gawat. Kalau kalian melihat berita itu di media massa bagaimana?" tanya Bandriah.
Ada yang menjawab masa depan gelap. Ada juga yang menjawab kasihan. Tapi kata Badriah kasihan saja tidak cukup.
Disebutnya, narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) boleh dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan medis sebagaimana diatur oleh UU nomer 33/2009.
(Kakanwil Kemenkumham Jatim Upayakan Peningkatan Layanan Rehabilitasi Bagi WBP Kasus Narkoba)
"Yang tidak boleh itu penyalahgunaan narkoba," kata Badriah.
Pemakai yang tidak sakit malah menggunakan. Sejumlah orang memilih pakai sabu hanya untuk meningkatkan stamina.
Efek kemudian adalah ketergantungan pada jenis itu.
"Akhirnya karena sering pakai, untuk menggerahkan susunan otaknya selalu perlu stimulan," kata dia. Dijelaskan, dari 73 narkoba jenis baru, yang masuk permenkes baru 63.
Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati
(80 Narapidana Narkoba Lapas Tuban Dapat Pembekalan Kewirausahaan dari Diskoperindag)
(Residivis Narkoba Ini Mau Transaksi Sabu di Depan Minimarket Surabaya, Keburu Diciduk Polda Jatim)