Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kalah Banding dengan Maspion Terkait Tanah Jalan Pemuda, Pemkot Surabaya Tetap Ambil Langkah Hukum

Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tercatat kalah banding dengan PT Maspion, atas aset tanah di Jalan Pemuda 17.

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ketua majelis haim, R Anton Widyopriyono, saat bacakan putusan terkait sengketa tanah antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion yang terletak di Jalan Pemuda 17 Surabaya, Kamis (14/3/2019). 

“Menggabungkannya memang agak rumit, tapi sudah ketemu tadi. Namanya Alun-Alun Surabaya, kan belum ada toh alun-alun,” kata Walikota Risma saat  jumpa pers di rumah dinas Jalan Sedap Malam, Rabu (27/2/2019).

Alun-alun sebelah timur terdapat plaza, panggung hiburan, dan tribun tempat duduk untuk pertunjukkan seni. Di sana juga terdapat patung Sawunggaling dan diorama sejarah Surabaya.

“Jadi nanti orang bisa duduk-duduk di situ, anak-anak bisa latihan main musik atau latihan tari di situ,” tambahnya

Risma menjelaskan keinginan pemkot membangun alun-alun sebagai wujud menyediakan ruang-ruang positif bagi anak-anak Surabaya.

Mengingat selama ini kawasan komplek Balai Pemuda sudah tidak muat untuk menampung anak-anak berlatih berbagai kesenian.

“Jadi anak-anak latihan tari itu sekarang sudah gak muat di Balai Pemuda (sisi barat) jadi mereka latihan tari sering di pelataran itu. Ya memang tujuannya dibuat pelataran itu supaya lebih luas,” kata perempuan pertama Surabaya tersebut.

(Tuntaskan Program PTSL, BPN Kabupaten Pamekasan Cetak 41 Ribu Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2019)

(Tak Lunasi Biaya Haji, 111 Calon Jemaah Haji Sampang Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini)

Pembangunan alun-alun masih tersendat perkara perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan Permkot Surabaya kepada PT Maspion.

Tahun 2018 Pemkot tidak memperpanjang HGB PT Maspion, dan membuat PT Maspion mengajukan gugatan.

Namun gugatan tersebut dimenangkan oleh pemkot Surabaya.

Sayangnya tak berhenti sampai di situ, PT Maspion kembali mengajukan banding, dan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jatim mengabulkan permohonan banding dari PT Maspion atas sengketa tanah yang  terletak di Jalan Pemuda 17.

Putusan ini berdasarkan pertimbangan hakim bahwa dengan dikeluarkannya objek sengketa surat bukti P-29 = T-7.

Di antaranya tidak menyetujui perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT. Maspion bertentangan dengan ketentuan Pasal 3.

Adapun Pasal 3 perjanjian tersebut menyebutkan kalau Maspion akan mendapatkan prioritas untuk memperpanjang HGB bila jangka waktunya sudah berakhir.

Reporter: Surya/Pipit Maulidya

(PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda)

(Tak Lunasi Biaya Haji, 111 Calon Jemaah Haji Sampang Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved