Aksi Ruwatan Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Kota Malang
Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di Alun-alun Merdeka Kota Malang untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jurnalis di Malang Raya menggelar aksi damai di Alun-alun Merdeka Kota Malang untuk memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Jumat (3/5/2019).
Aksi kali ini jauh berbeda dengan aksi-aksi yang dilakukan di tahun sebelumnya.
Kali ini, massa aksi melakukan 'ruwatan' sebagai simbol keselamatan terhadap jurnalis yang bertugas.
Seorang jurnalis, M Badar Risqullah, dimandikan kembang oleh Abdul Malik, yang merupakan koordinator aksi.
• Ratusan Orang Mengikuti Rukyah Massal PWI Kediri dalam Rangka Peringatan Hari Pers Nasional 2019
Para jurnalis kampus juga turut serta dalam aksi tersebut.
Malik mengatakan, aksi kali ini mendorong isu agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan.
"Hari ini kami menggelar ruwatan, harapannya tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Malik yang juga Sekretaris AJI Malang, Jumat (3/5/2019).
Dalam ruwatan tersebut, terdapat dupa yang aromanya semerbak dan beberapa jenis kembang atau bunga, juga air sebagai simbol membersihkan balak atau kejahatan dan keburukan.
• Bawang Putih Mulai Langka di Kediri, Khofifah Indar Parawansa Gelar Operasi Pasar di Tiga Titik
Malik mengatakan, Indeks Kebebasan Pers yang diluncurkan Reporters Without Borders (RSF), Indonesia tetap berada di peringkat ke 124, artinya stagnan, tak ada kemajuan dibanding 2018.
"Sedangkan peringkat pertama Norwegia, kedua Finlandia disusul ketiga Swedia," paparnya.
Di kawasan ASEAN, Timor-Leste menempati peringkat 84, Malaysia lebih baik dari Indonesia berada di peringkat 123, sedangkan Filipina peringat 134, Thailand berada di posisi 136 dan Singapura peringkat 151.
"RSF menyebut posisi Indonesia stagnan karena pembatasan akses media meliput di Papua. Termasuk aparat yang mengusir jurnalis BBC Rebecca Alice Henschke dan Heyder Affan pada Februari 2018 ketika meliput isu kemanusiaan," katanya seperti dalam rilis resmi yang dikeluarkan.
• Hari Pers Nasional 2019, Ketua PWI Jatim: Post Truth Bikin Tugas Pers Makin Berat
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik turut mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) selama 10 tahun terakhir sejak 2008-2018, sebanyak 245 laporan warga yang dijerat UU ITE, termasuk pemidanaan 14 jurnalis dan tujuh media
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, selama kurun waktu setahun, yakni Mei 2018-Mei 2019 tercatat 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Terbanyak terjadi kekerasan fisik 17 kasus, pemidanaan 7 kasus, dan ancaman kekerasan atau teror 6 kasus.
Pelaku terbanyak warga 10 kasus, polisi 7 kasus, ormas 6 kasus dan aparat pemerintah 5 kasus.
• AJI Kota Malang: Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Didominasi Aparat Penegak Hukum
Terbaru kasus kekerasan terhadap jurnalis dialami dua jurnalis saat liputan Hari Buruh Internasional di Bandung, 1 Mei 2019.
Penyintas terdiri dari fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza (Reza).
Atas kejadian itu, jurnalis menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat mengusut dan menjatuhkan saksi bagi polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Prima Mulia dan Iqbal Kusumadireza.
"Atas kondisi kemerdekaan pers di Indonesia, jurnalis Malang Raya menyerukan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan memegang teguh UU Pers dalam melaksanakan kerja jurnalistik," katanya.
• Seluruh Pemain Arema FC akan Dimainkan Saat Launching Tim dan Jersey Lawan PSIS Semarang
Selain itu juga meminta semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Massa aksi juga menegaskan berhenti memberikan impunitas serta usut dan ungkap kembali kasus jurnalis yang terbunuh karena berita.
"Menuntut Presiden Joko Widodo membuka akses bagi jurnalis di Papua," tegasnya.
Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, Ugik Endarto dalam orasinya juga mengatakan kalau kebebasan pers di lingkup kampus kerap mendapat ancaman.
• Miliki Postur Tinggi Besar, Sylvano Comvalius Diyakini Dapat Menambah Warna Permainan Arema FC
Terbaru, adalah tindak kekerasan seorang jurnalis kampus di Makassar.
"Tindakan kekerasan dilakukan oleh Satpam kampus," kata Ugik.
Menurut Ugik, kampus sebagai wadah akademik sepatutnya bisa menjaga dan memberikan ruang bagi kebebasan pers kampus, bukan sebaliknya justru memberikan ancaman dan bahkan tindak kekerasan terhadap pera mahasiswa. (Surya/Benni Indo)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: