CPNS 2018 yang Baru Saja Diterima Dipastikan Tak Dapat THR 2019 dan Gaji ke-13 menurut BKN
CPNS 2018 yang baru saja diterima dipastikan tak dapat THR 2019 dan gaji ke-13, kok bisa?
CPNS 2018 yang baru saja diterima dipastikan tak dapat THR 2019 dan gaji ke-13, kok bisa?
Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, segera dicairkan pemerintah.
THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini akan dicairkan pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 tak lama setelah THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dicairkan, yakni bulan Juni 2019.
• Gubernur Khofifah: Perusahaan yang Tak Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Siap Didenda
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan juga memastikan bahwa pembayaran THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, dilakukan tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR (THR 2019 PNS, TNI/Polri, dan pensiunan) akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
• THR Lebaran 2019 untuk PNS/ASN, TNI/Polri, dan Pensiun Dibagi 24 Mei, Simak Rinciannya
THP ini, kata Mohammad Ridwan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujar Mohammad Ridwan.
• 3 Cara Mengelola Uang THR Agar Tak Langsung Habis, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Presiden Jokowi teken PP gaji ke-13
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, seperti dilansir dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
(tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019)
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, pada 6 Mei 2019.
• Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI
CPNS 2018 tak dapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13
Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun Twitter-nya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan, apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id.
• VIRAL Kisah Driver Ojek Online Dibelikan Pizza oleh Customernya yang Beda Agama untuk Buka Puasa
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Ikut Dapat THR PNS 2019 dan Gaji ke-13, Ini Arahan BKN.