Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Mutilasi di Malang

Sugeng MUTILASI Korban di Pasar Besar Malang dalam Kondisi Hidup, Sebelumnya Gagal Berhubungan Intim

Sugeng rupanya sempat mengajak wanita di Pasar Besar Malang berhubungan intim, namun gagal.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
SURYA/RIFKI EDGAR dan Istimewa SuryaMalang
Sugeng, pelaku pemutilasi wanita di Pasar Besar Malang. 

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

 Cara Sugeng Tato Namanya di Telapak Kaki Korban Mutilasi Pasar Besar Malang, Dilakukan setelah Tewas

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya. (Rifky Edgar)

 FAKTA BARU -Polisi Sebut Sugeng Si Pemutilasi Kondisi Sadar Saat Memutilasi: Alami Gangguan Perilaku

Kondisi Kejiwaan Sugeng

Di sisi lain, Psikolog turut memberi laporan terkait psikologi Sugeng.

Menurut psikolog, disampaikan oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Sugeng pandai dalam menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Hal itu didasari ketika dilakukannya penyelidikan yang menerangkan bahwa keterangan pelaku selalu konsisten.

Pelaku bisa bercerita semua proses awal secara detail.

Yang artinya, cerita tersebut di desain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.

Sebelumnya, Sugeng bercerita bahwa oa memutilasi korban yang sudah meninggal dunia akibat sakit.

"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.

Cocokkan Omongan Sugeng dengan Barang Bukti, Tim Labfor Mabes Polri Datangi Pasar Besar Malang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved