Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Siap Ganti Biaya Pembangunan Sengketa Tanah di Jalan Pemuda 17 dengan PT Maspion

Sengketa tanah Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion masih bergulir. Terakhir, pemkot mengajukan kasasi setelah kalah banding.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pengacara Maspion, Soetanto Hadisuseno (tengah) menyatakan siap saja menyerahkan tanah tersebut ke pemkot. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa tanah Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion hingga kini masih bergulir.

Terakhir, pemkot mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat banding untuk perkara di PTUN Surabaya.

Sementara untuk perkara di PN Surabaya, kedua pihak sama-sama menunggu putusan banding setelah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pemkot.

Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi Kasus Jalan Pemuda, PT Maspion: Kalau PTUN Terima, Kami Ajukan PK

PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda

Kendati demikian, pemkot membuka peluang perdamaian. Mereka siap mengganti biaya pembangunan yang dikeluarkan Maspion sebelum mangkrak.

Asalkan Maspion bersedia menyerahkan tanah seluas 2.115,50 meter persegi tersebut ke pemkot.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, kini pemkot menunggu permohonan ganti rugi dari Maspion.

Selanjutnya, pihaknya akan mengkaji secara hukum. Bila sesuai ketentuan hukum, pemkot siap menggantinya.

"Misal sudah bikin pondasi, monggo, silakan. Kalau ada ketentuan hukum, pemkot siap kok untuk ganti rugi. Paling berapa sih ganti ruginya?" ujar Arjuna.

Selama ini pemkot masih belum melihat itikad baik dari Maspion untuk menyerahkan aset tersebut.

Pemkot belum menerima permohonan ganti rugi yang diminta Maspion.

"Itikad baik untuk menyerahkan tidak ada karena mereka mengajukan gugatan. Kalau mau menyerahkan, silakan dimohonkan," tuturnya.

Antara pemkot dan Maspion kini tidak memiliki hubungan hukum terhadap tanah tersebut.

Hak guna bangunan (HGB) Nomor 612/Kelurahan Embong Kaliasin di atas hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama pemkot yang dimiliki Maspion selama 20 tahun berakhir pada 2016 lalu setelah pemkot menolak memperpanjangnya.

Pemkot akan membangun Amphiteater di atas tanah tersebut.

Pengacara Maspion, Soetanto Hadisuseno menyatakan siap saja menyerahkan tanah tersebut ke pemkot.

Asalkan pemkot bersedia mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Maspion untuk membangun gedung perkantoran di atas tanah tersebut.

Dia mengklaim biaya yang sudah dikeluarkan Maspion sampai Rp 17 miliar.

Uang sebanyak itu dikeluarkan sejak 1996 untuk membangun pondasi, membayar kontraktor, pengurukan, pengurusan perizinan dan lainnya.

Soetanto mengklaim memiliki bukti-bukti untuk biaya yang sudah dikeluarkan.

Sampai kini Maspion memang belum mengajukan permohonan ganti rugi kepada pemkot.

Namun, tuntutan itu sudah disebutkan dalam materi gugatan.

Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT Maspion atas Sengketa Tanah di Jalan Pemuda

Bertemu Bos Maspion, Alim Markus dan Para Buruh, Maruli Hutagalung: Tanpa Bapak Ibu, Ekonomi Mandek

"Kalau mereka baca gugatan pasti tahu. Itu bukan uang guyon. Tidak apa-apa kalau mereka minta aset kembali baik-baik asal tidak sewenang-wenang. Monggo kalau mereka mau ganti rugi," ujar Soetanto.

Selama ini tidak ada komunikasi yang baik antara Maspion dengan pemkot.

Menurut dia, Maspion sudah berulang kali ingin bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini perihal sengketa tersebut.

Namun, Risma disebut enggan bertemu pihak Maspion untuk membicarakan solusi yang terbaik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved