Polisi Gagalkan 20 Balon Udara yang Akan Diterbangkan Warga di 4 Lokasi di Trenggalek
Sekitar 20-an balon udara yang hendak diterbangkan warga diamankan Polres Trenggalek, Rabu (12/6/2019).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sekitar 20-an balon udara yang hendak diterbangkan warga diamankan Polres Trenggalek, Rabu (12/6/2019).
Sementara beberapa balon udara lain telah diterbangkan secara liar.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi mengatakan, 20-an balon udara diamankan dari empat wilayah. Yakni Kecamatan Tugu, Pogalan, Durenan, dan Gandusari.
• Mas Ipin Beberkan Rencana Trenggalek Akan Buat Festival Kupatan Pecah Rekor MURI di Tahun Depan
• Ratusan Warga Antusias Tonton Arak-arak Festival Ketupat Trenggalek, Berebut Tumpeng Tinggi 2 Meter
"Polisi melaksanakan patroli antisipasi penerbangan balon udara setelah menggagalkan balon udara yang akan diterbangkan," kata Supadi.
Awalnya, polisi menggangalkan penerbangan balon udara di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.
Balon udara yang digagalkan terbang sebanyak dua buah. Masing-masing berukuran sekitar 2 meter x 3 meter. Balon udara itu diterbangkan dengan api.
Kapolsek Pogalan AKP M Mahmudi mengatakan, tiga balon udara lainnya telah lebih dulu di terbangkan di pagi hari.
Pantauan Surya (grup TribunJatim.com), balon udara sudah mulai tampak terbang di beberapa titik di atas daratan wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kebanyakan balon udara berukuran besar dan diterbangkan bebas tanpa tali pengait.
"Kami sudah sosialisasi sebelumnya. Karena berbahaya, selain mengganggu penerbangan, bisa juga menyebabkan kebakaran ataupun korsleting arus jika tersangkut di menara pemancar sinyal," ucapnya.
Ia menjelaskan, balon udara boleh diterbangkan dengan menenuhi beberapa kriteria.
Antara lain, balon udara dilengkapi tali pengait agar balon tak terbang secara liar.
• Lagi Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Ada yang Berperan Melempar Batu
• VIRAL Wanita Marah-marah Tak Mau Bayar Ongkos Taksi Online, Ternyata Ada Fakta di Baliknya
Panjang tali yang boleh dijadikan pengait juga harus memenuhi kriteria.
Sekadar informasi, penerbangan balon udara merupakan salah satu tradisi berbahaya di beberapa daerah ketika Lebaran Ketupat yang diadakan 7 hari setelah Idulfitri.
Namun, penerbangan balon udara ini berpotensi membahayakan. (Surya/Aflahul Abidin)