Fadli Zon Bela 3 Purnawirawan yang Diduga Pelaku Makar: 'Itu Framing, Mereka Punya Jejak Sejarah'
Ini tanggapan Fadli Zon terkait 3 purnawirawan yang diduga makar, sebut ketiganya punya jejak sejarah dan tak mungkin lakukan tindakan makar.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Tiga mantan TNI yang terdiri dari Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob terjerat kasus makar.
Dan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret kasus kepemilikan senjata ilegal.
Mendengar kabar tersebut, Fadli Zon yang dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra memberikan tanggapan perihal adanya tiga mantan anggota TNI yang terjerat kasus makar.
• Profil-Biodata Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Jadi Tersangka Dugaan Makar, Pernah Kena Kasus Koboi
Tanggapan Fadli Zon diungkapkan secara langsung saat dirinya menjadi narasumber di dalam tayangan YouTube TvOne, Rabu (12/6/2019).
Dalam kesempatan itu, Fadli menegaskan pemberitaan mengenai ketiga tokoh yang terlibat dugaan kasus makar merupakan framing.
"Saya yakin itu framing ya, para purnawirawan itu mereka yang punya jejak sejarah, jejak perjuangan yang jelas di masa lalu, Pak Soenarko, Pak Kivlan Zein dan Pak Sofyan Jacob dan yang lain-lain tidak mungkin melakukan makar. Tapi kalau misalnya ada sejumlah tokoh-tokoh masyarakat. Masyarakat sendiri yang melakukan protes terhadap sebuah pemilu yang dianggap curang, di negara yang demokratis seperti Indonesia, seharusnya biasa-biasa saja," ujar Fadli Zon.
Selain itu, ia menjelaskan bilamana ada sejumlah tokoh masyarakat sendiri melakukan protes kepada sebuah lembaga atau instansi, maka tidak bisa dituduhkan tindakan makar.
Tak hanya itu, Fadli Zon bahkan menjelaskan pengertian makar yaitu tindakan yang menggunakan kekuatan dan senjata.
• VIRAL Imbauan Sofyan Jacob Eks Kapolda Metro Jaya soal 22 Mei Sebelum Jadi Tersangka Makar, Malu
"Makar itu kan terjemahan dari aanslag. Aanslag itu harus dengan kekuatan bersenjata dan lain-lain nah sekarang saja untuk soal senjata informasinya masih sangat sumir bahwa yang dituduhkan kepada Pak Soenarko itu sudah dibantah, tidak ada itu," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan penggunaan pasal makar semestinya merujuk pada pengertian asalnya.
Makar dalam KUHP merujuk pada bahasa Belanda, yakni "Aanslag" yang berarti serangan.
Karena itu, saat menjerat seseorang dengan pasal makar, polisi harus bisa membuktikan apakah orang tersebut memang sudah menyerang atau mempersiapkan serangan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Asfinawati mengatakan, jika polisi tak bisa membuktikan kedua hal tersebut, maka pasal makar tak bisa digunakan.
Menurut dia, jika seseorang dinilai melanggar hukum karena pernyataannya yang mengancam pemerintah, maka polisi tidak bisa menggunakan pasal makar untuk menjeratnya.
"Mengatakan pemerintah buruk itu bukan makar, esensinya adalah serangan. Ya memang ada pasal lain. Misal begini ada orang menganiaya terus dibilang pembunuhan berencana kan lain ya," ujar Asfinawati.
"Bukan berarti orang ini tidak bisa dihukum. Jangan hukum diperkosa dan beri dimensi yang berbeda karena nanti yang dihancurkan hukum itu sendiri. Kalau menganiaya orang, ya kena pasal penganiayaan," lanjut dia.
• Permadi Satrio Wiwoho Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro Jaya: Saya Enggak Pernah Makar!
Tiga Purnawirawan Terseret Kasus Makar
Kivlan Zein
Dikutip dari Tribunnews.com, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen telah ditetapkan tersangka kasus makar.
Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun, Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Kala itu pihak kepolisian menemui Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.
• FAKTA Kabar Prabowo Dilaporkan ke Polisi, Nasib Pendukung hingga Pernyataan ‘Tak Ada Niat Makar’
Kemudian, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Setelah itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.
Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.
• PWNU Jatim Keluarkan Bahtsul Masail, Tolak Hasil Pemilu Dengan Kerahkan Massa: Mengarah Pada Makar
Kini pun Kivlan terjerat kasus kembali sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, dan ditahan pada Rabu (30/5/2019).
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.
Mereka memiliki inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.
Soenarko
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terseret terjerat kasus di tengah Pilpres 2019.
Soenarko ditahan atas kepemilikan senjata ilegal.
Saat ini, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Soenarko sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
• 8 Tokoh yang Ditangkap & Dilaporkan Atas Dugaan Makar Jelang 22 Mei, Mayoritas Kubu Prabowo
Ia dilaporkan dengan sangkaan mengarahkan sejumlah orang untuk mengepung Istana Negara dan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada aksi unjuk rasa yang rencananya digelar Rabu (22/5/2019).
Penahanan Soenarko turut mendapat pembelaan dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim menyatakan senjata yang disita polisi dan POM TNI yang dikaitkan dengan Soenarko adalah senjata rusak, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).
Selain itu Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf. (Purn) Sri Radjasa Chandra da yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap Soenarko.
Mochammad Sofyan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video, dikutip dari Kompas.com.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei lalu.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan Sofyan menjadi tersangka dugaan makar karena ucapannya dalam sebuah video.
Namun, meski telah berstatus tersangka, Argo tak menjelaskan secara detail alasan penetapan Sofyan menjadi tersangka.
Sofyan Jacob saat berbicara menjadi relawan Prabowo-Sandi, Minggu (19/5/2019) (YouTube Macan Idealis)
• Sosok Lieus Sungkharisma Tersangka Dugaan Makar Sempat Dukung Jokowi, Kini Berbalik Arah ke Prabowo
Menurutnya, penyidik tentu telah meneliti dan memutuskan berdasarkan bukti.
"Saya enggak lihat videonya. Tapi, tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah ditetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," jelas Argo.
Dikatakan Argo, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Ya tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar disitu. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain," ungkap Argo.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bela 3 Mantan TNI yang Disebut Pelaku Makar, Fadli Zon Pertanyakan Senjata Soenarko: Sangat Sumir