Tim Jokowi-Ma'ruf Tanya 1 Hal ke Agus Maksum, Tiga Hakim MK:Apa yang Ingin Anda Kejar?
Sirra Payuna disemprot Tiga Hakim Majelis Konstitusi lantaran beri pertanyaan yang seharusnya untuk tim ahli hukum kepada saksi 02
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pada sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 hari Rabu (19/6/2019), tiga Hakim Majelis Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Suhartoyo menyemprot dan menegur anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna.
Teguran yang disampaikan oleh I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Suhartoyo berawal dari Sirra Prayuna yang mengajukan sebuah pertanyaan kepada saksi fakta dari pihak Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019.
• Pengakuan Ajudan Saat Bantu Soekarno Melarikan Diri Ketika Soeharto Berkuasa, Gagal karena 1 Hal
• Jokowi Sebut Adian Napitupulu dan Aktivis 98 Bisa Isi Kursi Menteri, Lihat Reaksi Adian Napitupulu
Sehingga, Suhartoyo menilai pertanyaan dari Sirra Payuna seharusnya untuk tim ahli hukum 02 dan memintanya untuk mengganti pertanyaan tersebut.
Tampak Agus Maksum kini menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Agus Maksum menjadi saksi dari tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.
Di tengah-tengah persidangan, Agus menyatakan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid.
• Bambang Widjojanto Kecewa Dengar Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres, Sebut KPU Percaya Diri
Sedangkan, Agus berada dalam posisis sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu mengingat dia merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Teguran kepada Sirra Prayuna bermula saat Sirra Payuna bertanya pada Agus Maksum terkait data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau DP4.
Pertanyaan dari Sirra Payuna adalah instrumen penting apa yang membuat daftar pemilih sementara (DPS) dapat menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
• Posisi Ma’ruf Amin Disoalkan Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Ungkap Fakta Berbeda: Bukan Ranah MK
"Kalau di dalam sistem validasi untuk DPS menjadi DPT instrumen apa saja yang menjadi titik penting?" tanya Sirra Prayura dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.
Belum menyelesaikan pertanyaannya, Sirra Prayura ditegur I Dewa Gede Palguna.
I Dewa Gede Palguna menganggap pertanyaan tersebut seharusnya diajukan untuk saksi ahli bukannya fakta.
• Bambang Widjojanto Beberkan Dana Kampanye Jokowi Hampir Rp 19 M, Singgung Kekayaan Sang Presiden
Ia lantas bertanya sedari tadi sebenarnya hal apa yang ingin diketahui oleh Sirra Prayuna.
“Saya sebagai majelis dari tadi berpikir apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini, apa yang ingin saudara kejar?” tegur I Dewa Gede Palguna.
“Saya ingin mengecek apakah benar apa yang dingin disampaikan di dalam data-data yang tadi yang pertama yang mulia. Lalu yang kedua nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar?” tanya Sirra Prayuna.

Kemudian, Hakim Majelis Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna meminta kembali kejelasan dari Sirra Prayuna dan lebih to the point dalam menyatakan pernyataannya.
“Tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba bisa ga lebih to the point?” tanya I Dewa Gede Palguna kembali.
Sirra Prayuna tetap memberikan pembelaan.
“Kalo to the point. Mohon maaf yang mulia. Melalui Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat sudah bertanya apakah data yang saudara (saksi) sampaikan 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak. Selesai yang mulia,” tegas Sirra Prayuna.
“Jadi, saudara ingin mengonfirmasi itu kan? Tanya I Dewa Gede Palguna.
Sirra Payuna tampak ingin mengecek soal saksi yang konsistensi mengenai data yang ditampilkan.
“Saya mau mengecek soal saksi ini konsistensi mengenai data yang ditampilkan.
“Ini kan, membius kita semua ini seolah-olah ada DPT yang ini seperti itu,” jelas Sirra Payuna.
“Tidak. Tadi sudah juga sudah ditanyakan oleh termohon kan yang di luar konteks itu yang mungkin terlepaskan dari pertanyaan-pertanyaan termohon lain kali saudara pihak terkait bisa melengkapi itu kalau tujuannya adalah untuk menguji kevalidan keterangan dari saksi,” tegas I Dewa Gede Palguna.
“Saya ingin menguji validitas keterangan dari data yang ditampilkan,” timpal Sirra Payuna.
Mendengar perdebatan yang dilakukan oleh I Dewa Gede Palguna, Aswanto kemudian angkat suara dan mengingatkan Sirra Prayuna bahwa Agus Maksum adalah saksi fakta dan bukan tim ahli hukum.
Kemudian, Aswanto menyatakan, Agus Maksum sebagai saksi fakta tidak diizinkan untuk berpendapat.
"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Aswanto.
• Respons I Gusti Putu Artha Terkait BPN Prabowo Punya Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi Rp 25 M
"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.
Sedangkan posisi, Suhartoyo kala itu mengikuti tanggapan dari kedua rekannya yang lain.
Menurut penilaian dari Suhartoyo, pertanyaan Sirra Prayuna ini malah menjebak saksi Agus Maksum dan membuatnya memberikan sebuah pendapat.
"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Suhartoyo.
Senanda dengan Aswanto dan I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo lantas meminta Sirra Prayuna untuk mengubah pertanyaannya.
"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat." ucap Suhartoyo.
• Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue
"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tambahnya.
Kemudian sidang kembali berjalan setelah perdebatan yang dilakukan oleh tiga Hakim Majelis Konstitusi dan Tim Hukum Jokowi Maruf Amin, Sirra Payuna.
Terpisah Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.
Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.
"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).
Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.
Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.
Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.
Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).
"Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril.
• Bambang Widjojanto Yakin Putusan Mahkamah Agung Ini Menangkan Prabowo-Sandi,Jokowi Terdiskualifikasi