Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkat Speed Gun, Polisi Tindak 26 Kendaraan di Tol Pandaan-Malang yang Melebihi Batas Kecepatan

Penindakan di Tol Pandaan-Malang berdasarkan hasil dari speed gun yang merupakan alat untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petugas dari PJR Jatim IV Malang Ditlantas Polda Jatim saat melakukan giat operasi OSLE (Over Speed Law Enforcement) di Exit Tol Singosari Malang pada Senin (8/7/2019). Hasil dari operasi itu petugas telah menindak 26 kendaraan. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim IV Malang Ditlantas Polda Jatim telah menindak 26 kendaraan yang berkendara melebihi batas di Tol Pandaan-Malang pada Senin (8/7/2019).

Penindakan itu berdasarkan hasil dari speed gun yang merupakan alat untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.

Kendaraan yang ditindak itu kebanyakan didominasi oleh mobil pribadi.

Data data yang dihimpun SURYAMALANG.COM (TribunJatim.com Network), banyak kendaraan yang melaju melebihi batas yang ditentukan, yakni 80 Kilometer per jam.

Mahasiswa Universitas Malang Kembangkan Virtual Reality untuk Pelatihan Bahasa Asing Calon TKI

Hendak ke Tanah Suci Bersama, Calon Jemaah Haji Surabaya Indah Ayu Nursanti Terbayang Sang Suami

Kebanyakan, kendaraan melaju di atas 100 Kilometer per jam dan bahkan ada yang melaju sampai 115 Kilometer per jam.

Kanit PJR IV Jatim Malang, AKP Suwarno mendampingi Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, giat ini dalam rangka Operasi OSLE (Over Speed Law Enforcement).

Yaitu giat operasi penertiban ambang batas kecepatan di Tol Pandaan-Malang dengan tujuan mengurangi terjadinya kecelakaan.

"Banyak faktor kecelakaan akibat dari berkendara melebih batas kecepatan. Idealnya melaju di tol itu 60 sampai 80 Kilometer per jam," ujarnya.

Arema FC Vs Semen Padang, Singo Edan Pantang Remehkan Semen Padang Meski Tim Promosi Liga 2

Tak hanya itu, dalam penindakan itu, petugas juga menindak sejumlah truk dan bus yang melaju menggunakan lajur kanan.

Petugas juga menindak truk yang memuat melebihi batas maksimal.

"Banyak kami temui truk melaju di lajur kanan. Hal itu bisa menjadi penyebab terjadikan kecelakaan, karena banyak mobil pribadi yang melaju kencang akhirnya menyalip dari lajur kiri. Karena Lajur kanan digunakan sebagai lajur untuk mendahului," jelasnya.

Sejumlah kendaraan ditindak setelah keluar dari gerbang Exit Tol Singosari.

Pasca Kasus Mutilasi, Petugas Gembok 79 Pintu di Pasar Besar Malang Tiap Sore, 4 Orang Jaga Pasar

Sebelum menindak, petugas lebih dulu menjelaskan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pengendara.

Buktinya bisa dilihat dari speed gun yang telah ditembakkan oleh petugas di dalam tol.

Meski demikian, petugas tidak bisa memberikan lokasi pasti tempat speed gun itu diletakkan.

"Untuk lokasinya pasti kami rahasiakan. Petugas di lapangan tinggal menembakkan saja di jarak radius 50 meter. Kemudian semua data dari kendaraan itu sudah terdata mulai dari waktu, kecepatan, pelat nomor kendaraan dan di Kilometer berapa kendaraan itu melaju," tandasnya.

Skuat Singo Edan Perbaiki Finishing Touch Jelang Laga Arema FC Vs Semen Padang

Dalam giat tersebut, PJR Jatim IV Malang Ditlantas Polda Jatim juga berkoordinasi dengan anggota patroli, dan dari pihak Jasa Marga Tol Pandaan-Malang.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved