Sidang Putusan Ratna Sarumpaet, Ibu Atiqah Hasiholan Berharap Bebas: Tak Ada Fakta Aku Bersalah
Ratna Sarumpaet bakal mendengarkan putusan Majelis Hakim, lantas apa harapan Ratna Sarumpaet dalam sidang putusan perkara ini?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet telah bersalah lantaran menyebarkan berita bohong tentang penganiayaannya.
• Ratna Sarumpaet & Eggi Sudjana Ikut Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya, Simak Busana yang Dikenakan
• Soal Polemik Habib Rizieq Shihab, Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Dia Disebut Mengalami Pendzaliman
Sehingga, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Harapan kuasa hukum Ratna Sarumpaet
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jalarta Selatan akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet pada Kamis (11/7/2019).
Sidang vonis kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.
Desmihardi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohongannya.
• Ratna Sarumpaet Dinilai Hindari Pertanyaan Soal Kronologi Kebohongan, Ratna: Saya Lupa
• Polemik Habib Rizieq Shihab, Pengamat Politik: Tak Tepat Jika Dia Disebut Mengalami Pendzaliman
"Sidang Ibu RS dengan agenda putusan. Harapan kami sebagai kuasa hukum, majelis hakim mempertimbangkan dan menerima pledoi baik yang kami ajukan maupun pledoi pribadi yang disampaikan ibu RS," ujar Desmihardi saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).
Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Dare secara terpisah kemarin.
JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna Sarumpaet bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna Sarumpaet telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
• Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ingin Pulang Sebelum Ada Wacana Rekonsilisasi Jokowi-Prabowo
• Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ingin Pulang Diungkap Pengacaranya, Sebut Pemerintah Arab Mencekalnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berharap Bebas, Ratna Sarumpaet: Fakta Menunjukan Saya Tidak Bersalah